Respons Aksi Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Panglima TNI Janji Tindak Tegas

Nasional270 Dilihat

Jakarta – Panglima TNI JenderalTNI Agus Subiyanto angkat suara soal penertiban massa konvoi dengan mengibarkan bendera bulan bintang di Lhokseumawe pada 25-26 Desember 2025, oleh apata TNI.

Menurut Agus Subiyanto, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu upaya pemulihan pasca bencana yang selama ini sedang dilakukan oleh pemerintah, termasuk TNI.

“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang mengganggu proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok yang seperti itu,” ucap Agus.

Baca juga: Produksi Sampah Kota Bandung Naik 30 Persen di Libur Nataru

Pernyataan singkat dan tegas tersebut disampaikan Panglima saat memerikan keterangan kepada awak media di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Sumatra yang bertempat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, saat ini TNI beserta sejumlah kementerian serta lembaga terkait sedang bahu membahu berupaya melakukan pemulihan pasca bencana Sumatra.

“TNI dan semua kementerian, lembaga, dan masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” ujarnya.

Baca juga: Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong, Korban Rugi Rp600 Juta

Sebelumnya, keterangan terkait pembubaran aksi massa yang mengibarkan bendera yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen (Mar) TNI Freddy Ardianzah pada Sabtu (27/12/2025).

Saat itu Freddy menegaskann pembubaran massa di Lhokseumawe oleh aparat TNI telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembubaraan juga dilakukan dengan mengedepankan langkah persuasif.

Sementara terkait penertiban bendera bulan bintang yang diawa massa saat itu, dikatakan Freddy juga berdasarkan hukum yang berlaku. Bendera yang dikibarkan massa itu identik dengan simbol GAM yang merupakan gerakan separatis.

Baca juga: Malut United Tekuk Borneo FC, Persib Kokoh di Tahta Klasemen Super League

Seperti diketahui, simbol tersebut (bendera bulan bintang) diidentikan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

“Hal itu telah diatur pada Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf A, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” jelas Freddy.

Lebi lanjut Freddy menjelaskan kronologi penertiban aksi massa di Lhokseumawe yang bermula dari adanya sekelompok masaa yang berkumul dan berkonvoi sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari (25-26 Desember 2025).

Baca juga: Dishub Kabupaten Bandung Lakukan Ramp Check Kendaraan Wisatawan di Exit Tol Soroja

Sebagian orang dari kelompok tersebut, kata Freddy mengibarkan bendera bulan bintang yang miritp dengan simbol GAM. Bahkan sebagian diantaranya uga berteriak hingga mengganggu ketertiban umum.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *