Ini Alasan Pengadilan Agama Kota Cimahi Musnahkan Ratusan Blanko Akta Cerai

Bandung Raya63 Dilihat

Kota Cimahi – Ratusan lembar blanko akta cerai dimusnahkan Pengadilan Agama Kota Cimahi dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Pengadilan Agama pada Jumat (26/9/2025).

Ratusan lembar blanko akta cerai tersebut merupakan lembaran yang dianggap telah usang dan tak lagi digunakan sebagai akta cerai resmi yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Sekretaris Pengadilan Agama Kota Cimahi Diana Risnawati, S.H., M.H melalui pesan singkat menjelaskan jika pemusnahan blanko akta cerai usang tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Usai Kalah di Bali, Bojan Hodak Boyong 21 Pemain Persib ke Bangkok

“Iya, pemusnahan ini sesuai dengan PP No.7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) dan PMK No 83 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN,” jelasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Kota Cimahi itu, disebutnya merupakan komitmen lembaga tersebut dalam pengelolaan arsip yang transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, pemusnahan blanko usang menurutnya juga merupakan upaya Pengadilan Agama untuk menjaga agar tetap tertib administrasi, sekaligus mejaga keamanan dari seluruh dokumen resmi.

Baca juga: Prabowo Panggil Jajaran Kabinet Merah Putih Evaluasi Program MBG

“Semuanya yang dimusnahkan itu ada sebanyak 94 buku yang terdiri dari 50 nomor seri setiap bukunya,” sambung Diana.

Dengan dimusnahkannya dokumen yang tidak lagi secara resmi digunakan, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi penyalahgunaan dokumen negara.

Diana jug amenjeaskan bahwa pemusnahan blanko akta cerai yang usang tersebut menandai digantinya akta dalam bentuk fisik menjadi dalam bentuk elektronik.

Baca juga: Hindari Keracunan Massal MBG, DPRD Cimahi Segara Panggil Pengelola SPPG

Hal tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan SK Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara elektronik.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *