Dinilai Kaya Sebelum Jadi Menteri, Ini Sebab Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung

Nasional44 Dilihat

Jakarta – Dalam penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kejagung membeberkan kronologinya.

Melalui Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dijelaskan jika mantan Menteri pendidikan Nadiem Makarim terlibat langsung dalam pengadaan lapop Chromebook.

Keterangan dimulai saat Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dengan agenda pembahasan produk Google, yakni laptop Chromebook. Dalam pembahasan tersebut diperoleh informasi jika Cromebook dapat digunakan kementerian dan peserta didik.

Baca juga: BPBD Kota Cimahi Siapkan 55 Titik Evakuasi Hadapi Potensi Bencana Sesar Lembang

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (NAdiem Anwar Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM), akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” kata Nurcahyo.

Mantan Mendikbudristek di era Presiden Jokowi itu cukup aktif dalam pengadaan laptop Chromebook. Hal itu terihat dari pertemuan yang dilakukannya pada 6 Mei 2020.

Nadiem mengundang jajarannya di Kemendikbudristek untuk menggelar rapat pembahasan pengadaan alat TIK dengan memilih produk jenis laptop Chromebook.

Baca juga: Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Sandang Status Tersangka Kejagung

Menurut keterangan Nurcahyo, rapat tersebut dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Namun terdapat hal ganjil ketika Nadiem mengharuskan anak buahnya menggunakan headset dalam rapat tersebut

“H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, P selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH staf Khusus Menteri telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset,” ungkapnya.

Langkah aktif Nadiem seperti keukeuh memilih Chromebook juga terlihat saat dirinya menjawab surat dari Google yang ingin turut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kementerian yang dipimpinnya saat itu.

Baca juga: Ilham Habibie Ungkap Mercy yang Disita KPK Belum Ridwan Kamil  Lunasi

Nurcahyo menyebut Nadiem Makarim menjawab surat yang tidak pernah ditanggapi menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, dengan alasan produk laptop Chromebook tidak cocok digunakan.

“Uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal karena tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar, atau daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T),” jelasnya.

Akhirnya laptop Chromebook tetap yang dipilih, dan Nadiem kata Nurcahyo, memerintahkan bawahannya, yakni Direktur Sekolah Dasar berinisial SW serta Direktur SMP berinisial M untuk membuat juknis dan juklak spesifikasi Chrome OS.

Baca juga: Lewat FTBI, Pemkot Cimahi Maksimalkan Upaya Pelestarian Budaya dan Bahasa Sunda

“Pada Februari 2021 NAM telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021, tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

Atas kasus pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook itu, total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,98 Triliun. Namun Kejagung menyebut angka bisa bertambah, karena pihaknya masih melakukan penghitungan lebih lanjut.

Mulai Kamis (4/9/2025), Nadiem Makarim menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *