Jakarta – Pemblokiran rekening dormant (rekening tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memunculkan kagaduhan d tengah masyarakat. Tak sedikit diantara nasabah merasa dipersulit akibat kebijakan tersebut.
Kendati PPATK berdalih langkah pemblokiran rekening dormant untuk menyelematkan uang nasabah, nyatanya upaya tersebut justru menimbulkan kegaduhan kaena nasabah merasa terganggu dan kesulitan saat perlu melakukan transaksi perbankan.
Kepada Kompas, PPATK melalui kepala Biro Humas Natsir Kongah dikabarkan telah kembali membuka pemblokiran rekening dormant secara bertahap dan dalam waktu sepat mungkin.
Baca juga: Atalia Praratya Sebut Rombel dengan Kapasitas Hingga 50 Siswa Tidak Manusiawi
“Kami lakukan secepatnya dan lebih dari separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementra itu sudah dibuka kembali,” tutur Natsir, Rabu (30/7/2025).
Deisebutkan Natsir, pihaknya terus melakukan pembukaan blokir rekening meski memerlukan watu yang lumayan panjang. Pasalnya, jumlah rekening dormant yang sebelumnya diblokir cukup banyak dan PPATK masih terus menerima laporan masyarakat.
“Sampai ke depan terus ada pembukaan kembali rekening dormant, karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” jelasnya.
Baca juga: Kunjungi Sekolah Rakyat di Cimahi, Atalia Praratya: Pendidikan dengan Pendekatan Lebih Manusia
Diketahui, ada sebanyak 31 juta rekening dormant yang dibekukan PPATK hingga Mei 2025. Besarnya uang dari puluhan juta rekening tersebut jika dijumlahkan mencapai hingga Rp6 triliun.
Sebagian pihak menduga keputusan PPATK membuka kembali pemblokiran rekening tidak aktif usai mendapat teguran dari Presiden Prabowo Subianto. Meski kebenaran hal itu masih memerlukan bukti, namun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memang sempat memenuhi panggilan Prabowo pada Rabu (30/7/2025)
Saat itu, tak hanya Ivan yang memenuhi panggilan Presiden, tampak hadir pula di Istana menhadap Prabowo, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Keluhan Wali Murid di Cirebon Soal Iuran SMP
Tak ada keterangan langsung yang disampaikan Ivan kepada awak media. Ia hanya mengatakan jika soal pembekuan rekening dormant sudah pihaknya buatkan press release.
Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif melakukan transaksi dalam kurun waktu 3-12 bulan. Penghentian sementara tersebut diakui PPATK sebagai upaya pihaknya mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan hingga judi online.
Namun PPATK juga menjamin nasabah bisa membuka pemblokiran dengan terlebih dahulu mengajukan melalui prosedur yang telah dibuatkan. Lembaga itu juga menjami uang nasabah yang diblokir tetap aman dan tidak hilang.***(Heryana)