Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, menegaskan urgensi pembentukan regulasi di bidang energi terbarukan dan ketenagalistrikan sebagai langkah strategis mempercepat transisi menuju energi berkelanjutan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy Soeparno saat menerima kunjungan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Ruang Rapat Pimpinan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Eddy Soeparno, payung hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang mencanangkan penambahan kapasitas hingga 70 gigawatt dalam kurun satu dekade.
Baca juga: Pasanggiri Jaipongan Bangkitkan Kebanggaan Gen Z Akan Kesenian Tradisional
“Pekerjaan ini sangat besar dan kompleks, namun merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari,” ujar politisi PAN itu.
Ia juga turut menyoroti perlunya menghadirkan skema investasi yang lebih baik bagi swasta, penetapan harga pembelian listrik yang wajar, serta pembangunan jaringan dan infrastruktur untuk penunjang ketenagalistrikan.
Eddy menekankan, MPR memiliki peran sebagai akselerator, integrator, dan fasilitator dalam mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mengurai hambatan transisi energi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Temuan Mayat Remaja Depan Stadion Si Jalak Harupat
“Kolaborasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci. MPR hadir sebagai ruang temu agar kebijakan publik berpijak pada aspirasi rakyat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, CEO IESR Fabby Tumiwa menyampaikan pandangan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) serta revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Ia berharap masukan tersebut dapat digunakan dalam pembahasan di DPR dan menjadi rujukan bagi MPR. Eddy juga menyambut baik masukan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya.
Baca juga: Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Murah, Polresta Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah
“Usulan ini akan menjadi bagian dari pembahasan utama untuk legislasi, termasuk RUU EBET dan revisi UU Ketenagalistrikan,” ungkapnya.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen untuk melanjutkan dialog dan memperkuat kerja sama lintas pemangku kepentingan demi mendorong percepatan transisi energi dan pembangunan ekonomi rendah karbon di tanah air.***(Sunandar)