Delapan Organisasi Sekolah Swasta Cabut Gugatan Atas Kebijakan Rombel 50 Siswa

Jawa Barat154 Dilihat

Kota Bandung – Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta yang sebelumnya melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) atas kebijakan Gubernur Jwa Barat Dedi Mulyadi yang memperbolehkan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa.

Hari ini, gugatan yang sempat terdaftar di PTUN Bandung nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG itu akhirnya dicabut para penggugat. Hal tersebut diduga setelah terjadinya kesepakatan antara para pengguat dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengabarkan dicabutnya gugatan delapan organisasi sekolah swasta di PTUN Bandung melalui video yang diunggah di akun sosial media pribadinya pada Senin (25/8/2025).

Baca juga: Hari Ini Prabowo Subianto Lantik Kepala BNN dan Delapan Duta Besar

“Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kebijakan pemberlakuan jumlah siswa dalam setiap kelas 50 orang untuk SMA dan SMK Negeri, pada hari ini dicabut,” ucap Dedi Mulyadi.

Dedi menegaskan, dengan dicabutnya gugatan atas kebijakan juknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) itu, maka secara hukum kebijakan tersebut diterima.

Setelah pencabutan gugatan tersebut, lanjut Dedi Mulyadi, dipastikan tak ada lagi gugatan dari organisasi dan sekolah swasta yang sebelumnya merasa dirugikan atas dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 itu.

Baca juga: Bojan Hodak Soroti Mandulnya Lini Depan Persib Saat Lawan PSIM

“Masalah kebijakan tersebut hari ini sah diterima secara hukum dan tidak ada lagi gugatan dari sekolah-sekolah swasta yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Melalui video tersebut Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga menyampaikan apresiasi kepada para penggugat yang telah mencabut gugatannya. Menurutnya, hal paling penting adalah bahwa anak-anak di Jabar dapat mengenyam pendidikan minimal setara SMA.

Belakangan diketahui, pencabutan gugatan oleh delapan organisasi sekolah swasta dilakukan setelah mereka melakukan dua kali audiensi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat hingga didapatkan empat kesepakatan.

Baca juga: Diikuti 14 Provinsi, Kejurnas Hoki di Si Jalak Harupat Dibuka Sekda Jabar

Empat poin kesepakatan tertuang dalam berita acara penyelesaian perkara TUN yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jabar dan delapan perwakilan organisasi sekolah swasta.

Keempat point kesepakatan tersebut diantaranya akan dilakukan tracking antara penggugat dan tergugat bagi siswa yang belum diterima pada SPMB Tahun Ajaran 2025/26.

Poin berikutnya disepakati bahwa sekolah swasta akan dilibatkan dalam SPMB mulai tahun ajaran depan (2026/27), berupa pemberlakuan pola beasiswa bagi sekolah yang melaksanakan keijakan PAPS.

Baca juga: DPR Soroti Rencana Pemerintah Potong Dana Transfer Pusat ke Daerah: Bisa Menimbulkan Masalah serius

Pada poin ketiga, disepakati penanganan dampak dari Keputusan Gubernur terkait PAPS diantaranya terhadap guru bersertifikat di sekolah swasta.

Selanjutya, baik penggugat maupun tergugat sepakat untuk mengkomunikasikan hal teknis ketiga poin kesepakatan sebelumnya dan aan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelmunya delapan organisasi sekolah swasta yang terdiri dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar, serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut,Kota Bogor, dan Kota Sukabumi menggugat kebijakan Gubernur soal rombel hingga 50 siswa.

Baca juga: Bawa Dukungan 17 Daerah, Hendry Ch Bangun Mantapkan Diri Jadi Calon Ketua Umum PWI

Gugatan mereka layangkan melalui PTUN Bandung dengan perkara nomor 121/G/2025/PTUN.BDG., serta sempat dilaksanakan sidang perdana pada Kamis (7/8/2025) dengan agenda pemeriksaan untuk memastikan formalitas gugatan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *