Dari Residivis Narkoba Hingga Ganja Pembayar Utang, Puluhan Kasus Ini Diungkap Polres Cimahi

Bandung Raya35 Dilihat

Kota Cimahi – Kisah unik namun negatif muncul dari seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial EC, yang mengaku memiliki ganja sebanyak satu kilogram sebagai pembayaran atas utang seorang temannya.

Pengakuan tersebut disampaikan EC dalam konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Cimahi, di lapangan utama Mapolres, Kamis (14/8/2025).

“Titipan dari temen saya bayar utang, utangnya sudah 10 tahun tidak bayar dan dia mentipkan ini,” kata EC.

Baca juga: DPR Kota Cimahi Dukung Pemberlakuan Jam Malam Bagi Siswa: Manfaatnya di Belakang

Barang haram tersebut menurut pemuda yang pernah bekerja di hotel itu akan ia jual. Namun diakuinya, bahwa hingga dirinya diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi, ganja tersebut baru terjual sekira 20 gram, dengan nilai transakasi hanya Rp150 ribu.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menuturkan, EC merupakan satu dari 31 tersangka dalam 25 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi selama kurun waktu dua pekan terakhir.

“Yang bersangkutan memiliki, menyimpan, menjual, bahkan memproduksi narkotika tersebut,” kata Niko.

Baca juga: Hindari Korupsi di Koperasi Merah Putih, Bupati Bandung Janji Kawal Operasionalnya

Bersama para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 43,91 gram sabu, 1.017,47 gram ganja, 282,72 gram tembakau sintetis, serta 15.378 butir obat keras tertentu (OKT).

“Adapun klasifikasi kasusnya yaitu 6 kasus sabu dengan 8 tersangka, 5 kasus ganja dengan 6 tersangka, 10 kasus sinte (tembakau sintetis) dengan 12 tersangka, 4 kasus psikotripika dan OKT dengan 5 tersangka,” imbuhnya.

Kapolres Cimahi menambahkan, terdapat tiga kasus yang cukup menonjol, yakni kasus dengan tersangka EC dan FH dalam kepemilikan satu kilogram ganja. Mereka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama tiga bulan.

Baca juga: Pemkot Cimahi Resmi Terapkan Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar

Kasus yang menonjol berikutnya adalah kepemilikan 1.715 butir OKT. Namun setelah dikembangkan, tersangka AW ternyata memiliki lebih dari 15 ribu butir OKT. Ia diamankan di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

Ada juga kasus menonjol dengan tersangka berjumlah empat orang, yang terdiri dari DSK, KK, Koclak, dan Bojes. Dari tangan mereka, polisi menyita 78 gram tembakau sintetis.

“Mereka ternyata aktif di geng motor yang atributnya kami amankan. Didalam rumahnya ada ada golok yang turut kami amankan,” kata Kapolres Niko.

Baca juga: Heboh Video ‘Jessica Radcliffe Diserang Orca’, Begini Fakta Sebenarnya

Ke-31 tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terutama pengembangan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain.

Namun kepada mereka, polisi mengancam dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan pasal 435 jo 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Ancamannya adalah, minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun pidana penjara,” jelasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *