Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Awal Agustus

Nasional195 Dilihat

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, termasuk megibarkan Bendera Merah Putih.

Imbauan HUT ke-80 RI tersebut disampaikan Kemsetneg melalui Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam SE itu, pemerintah menetapkan tema besar HUT ke-80 RI yakni “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini dipilih untuk mencerminkan semangat persatuan nasional dan upaya bersama mewujudkan kedaulatan serta kesejahteraan rakyat menuju kemajuan Indonesia.

Baca juga: Tak Perlu Datangi Sekolah, Begin Cara Cek Status Pencairan Dana PIP

Pemerintah pusat menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri agar turut memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Salah satu bentuknya adalah dengan memasang dekorasi bernuansa kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, serta ornamen visual lainnya yang sesuai dengan pedoman resmi identitas visual HUT RI ke-80.

Pemasangan dekorasi tersebut diimbau dilakukan serentak mulai awal Agustus 2025. Tak hanya lembaga pemerintahan, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan menghias lingkungan sekitar rumah maupun tempat kerja mereka.

Baca juga: Gabung Latihan Bersama Persib, Frans Putros Akui Segera Beradaptasi

Kemsetneg juga mendorong agar penggunaan logo resmi HUT ke-80 RI diimplementasikan dalam berbagai media, baik digital maupun cetak. Logo dan panduan lengkapnya dapat diakses melalui situs resmi https://hut80ri.setneg.go.id.

Logo tersebut dapat digunakan dalam berbagai platform, mulai dari desain situs web, unggahan media sosial, tampilan televisi, hingga dekorasi kendaraan dinas dan souvenir. Penerapan logo ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing instansi atau pihak terkait.

Sebagai simbol semangat kemerdekaan, pemerintah mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran bendera dilakukan di berbagai tempat, seperti rumah tinggal, gedung perkantoran, fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan.

Baca juga: I League Keluarkan Regulasi Terbaru, Batasi Pemain Asing Super League 2025/26

Imbauan ini bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme, memperdalam kecintaan terhadap tanah air, serta mempererat jati diri bangsa dalam memperingati kemerdekaan yang ke-80 tahun.

Tak hanya kegiatan simbolik, surat edaran tersebut juga mendorong adanya aktivitas partisipatif dari masyarakat yang dapat menghidupkan semangat gotong royong. Kegiatan yang digelar diharapkan mampu mendukung agenda prioritas pemerintah sekaligus menanamkan kembali nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap seluruh elemen bangsa bisa bersama-sama menyukseskan peringatan HUT ke-80 RI, menjadikannya sebagai momentum mempererat solidaritas, memperkuat kontribusi nyata masyarakat, serta merayakan kemerdekaan dalam semangat kebersamaan yang inklusif.***(Sunandar)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *