Lindungi Hak Masyarakat, Kantah Kota Cimahi Daftarkan Tanah Ulayat Kampung Adat Cireundeu

Bandung Raya53 Dilihat

Kota Cimahi – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cimahi melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak masyarakat Kampung Adat Cireundeu atas tanah ulayat mereka dengan membantu mendaftarkannya.

Kegiatan Adminstrasi Pertanahan dimulai dengan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tanah ulayat Kampung Adat Cireundeu, yang dilasanakan bersama masyarakat, tokoh adat, serta aparat kewilayahan, yakni Lurah Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Jumat (18/7/2025) tersebut, Kantah Kota Cimahi menurunkan Tim Panitia Pemeriksaan Tanah untuk melakukan sejumlah langkah adminstratif terhadap tanah ulayat, termasuk berdiskusi bersama di lapangan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kemampuan Komunikasi Publik Setiap Pegawai

Selain itu, hal utama yang dilakukan secara bersama-sama adalah melakukan penelusuran terhadap batas-batas wilayah tanah ulayat Kampung Adat Cireundeu.

Hal tersebut menjadi faktor paling penting sebelum mendaftarkann tanah yang sudah dijaga oleh masyarakat hukum adat Cireundeu sejak beberapa generasi sebelumnya hingga saat ini.

Pemeriksaan batas wilayah juga sangat penting untuk memastikan status hukum atas tanah ulayat Kampung Adat Cireundeu, sebagai penguat hak masyarakat adat melalui pengakuan negara atas tanah tersebut.

Baca juga: Pemprov Bali Gelontorkan Rp2,7 Miliar Dukung Kinerja Pengurus PWI Baru

Pendaftaran tanah mereka juga menjadi hal penting, dengan tujuan melindungi hak masyarakat adat sebagai penghormatan terhadap warisan leluhur, sekaligus merupakan upaya pelestaraian budaya.

Kantah Kota Cimahi juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak lainnya untuk turut mendukung penyelenggaraan Adminstrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat demi keberlanjutan tanah leluhur.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *