Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) akhirnya dipisah antara nasional dan daerah. Putusan tersebut disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyatakan bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu pada Pasal 167 ayat(3) da Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Pernyataan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).
Putusan tersebut juga sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak.
Baca juga: Pemkot Cimahi Terima Usulan LSM Fopdar Ganti Nama Jalan dan Penataan Wilayah
Dengan demikian, mulai 2029 mendatang pemilu serentak akan dilaksanakan terpisah antara pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah (lokal).
Yang dimaksud pemilu nasional adalah pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPR, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Pemilu lokal adalah proses memilih anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemilu daerah juga memilih kepala daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Wamensos Sebut Sekolah Rakyat Langkah Nyata Potong Transmisi Kemiskinan
Dengan putusan tersebut juga berarti pemilu “lima kotak” seperti yang selama ini dilaksanakan, menjadi tidak berlaku lagi. MK juga menjelaskan pemungutan suara nasional dan daerah dilaksanaan dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.
Dijelaskan MK, bahwa pemilu daerah dilaksanakan paling sedikit dua tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR dan DPD, atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
MK beralasan, diaturnya keserentakan demikian demi mewujudakan pemilu yang berkualitas, serta mempertimbangkan kemudahan bagi para pemilih dalam mengunakan hak pilih mereka.
Baca juga: Ziarah ke Makam Pahlawan Jadi Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Polresta Bandung
Putusan MK tersebut memunculkan potensi masa jabatan kepala daerah dan Anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota hasil pemilu 2024 menjadi bertambah sedikitnya dua tahun.***(Heryana)