Lakukan Transaksi Fiktif dengan Cek Kosong Miliaran Rupiah, Dirut BUMD KBB Dicokok Polisi

Bandung Raya538 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat berinisial DRF harus berurusan dengan Polisi setelah dilaporkan atas transaksi dengan cek kosong bernilai lebih dari Rp2 miliar.

Informasi penangkapan yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan terhadap DRF disampaikan Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Nugroho dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

AKP Dimas menuturkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 setelah melalui proses penyelidikan atas kasus penipuan transaksi pembelian 15 ton ayam beku kepada korbannya.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah MTQH Tingkat Jawa Barat, Begini Seluruh Persiapan Kabupaten Bandung

Usai mendapatkan laporan korban, Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan serangkaian penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan, hingga diketahui terduga pelaku ternyata merupakan seorang Direktur Utama salah satu BUMD Kabupaten Bandung Barat.

“Tersangka berinisial DRF, yang kemudian pada penyelidikan diketahui merupakan Direktur Utama BUMD Kabupaten Bandung Barat, yang bernama PT Perdana Multiguna Sarana,” kata Dimas.

Lebih lanjut Kasatreskrim itu menjelaskan jika DRF sebelumnya memesan ayam beku atas nama BUMD yang dipimpinnya tersebut dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah.

Baca juga: Ada Hotel di Kampus UPI? Yuk Intip Keunikan dan Fasilitas di Dalamnya

“Diduga (pelaku) menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong, menyebabkan kerugian senilai Rp659.970.00,” jelasnya.

Pembayaran pemesan ayam beku tersebut, lanjut Dimas, dilakukan pelaku dengan menggunakan selembar cek bank swasta. Namun, setelah tiba waktu pencairan oleh korban do kantor bank di Padalarang, diketahui cek tersebut kosong dan ditolak sistem perbankan (rejection).

“Korban kemudian melaporkan pada 21 April 2025. Proses penyidikan terhitung cepat karena  memang kerugian yang dialami oleh korban berdampak pada bisnis korban,” imbuhnya.

Baca juga: Wamen Ossy Dermawan Sebut Perencanaan Tata Ruang Jadi Faktor Paling Penting Pembangunan Infrastruktur

Yang tak kalah mengejutkan dari kasus DRF adalah ketika proses penyidikan berjalan, Polisi kembali menerima laporan atas kasus yang sama dengan terlapor yang juga sama.

Dalam laporan kedua tersebut, terduga pelaku juga melakukan transaksi fiktif yang merugikan korbannya hingga senilai Rp1,8 miliar.

Atas kejahatan yang dilakukannya tersebut, Polisi menjerat DRF dengan Pasal 375 dan atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Kunjungi Polsek Jajaran, Kapolres Cimahi Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

AKP Dimas mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan memastikan seluruh berkas pelaku segera diserahkan untuk memasuki tahap selanjutnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *