Wali Kota Cimahi Tekankan Perubahan Perda Peningkatan PAD Tak Beratkan Masyarakat

Bandung Raya236 Dilihat

Kota Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersbut terungkap dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Cimahi pada Rabu (21/5/2025). Perubahan Perda Nomor 8/2023 diakui Wali Kota Cimahi Ngatiyana sebagai inisiatif pihaknya.

“Ini adalah inisiatif dari eksekutif yang mengajukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retriusi Daerah,” kata Ngatiyana.

Baca juga: Meski Masih Lama, Pemkab Sukabumi Akui Telah Siapkan Raperda Anggaran Pilkada 2029

Diungkapkan Wali Kota Ngatiyana, agenda perubahan Perda dilakukan sesuai petunjuk dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lebih lanjut ia menjelaskan tujuan dari perubahan Perda yang dimaksud, yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di setiap daerah, termasuk Kota Cimahi.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa upaya peningkatan PAD sesuai tujuan pada agenda perubahan Perda tersebut tidak sampai memberatkan masyarakat.

Baca juga: Tunjangan Pensiunan Dihapus, Eks Pegawai PT POS Indonesia: Menambah Angka Kemiskinan

“Tujuannya untuk meningkatkan PAD, terutama yang belum tergali di Kota Cimahi,” ungkapnya.

Disinggung soal estimasi kenaikan PAD setelah perubahan Perda, Ngatiyana mengaku belum bisa merinci secara lengkap. Namun dirinya optimis Kota Cimahi masih memiliki cukup banyak potensi PAD yang belum digali.

Yang menjadi tantangan bagi Pemkot Cimahi dalam agenda perubahan Perda tersebut adalah pendeknya waktu yang diberikan pemerintah pusat, yakni hanya 15 hari.

Baca juga: Ribuan Pensiunan PT POS Indonesia Gelar Aksi Tolak Langkah Direksi Hapus Tunjangan

Pemkot Cimahi berama DPRD saat ini menggenjot percepatan Raperda tersebut menjadi Perda ditengah bayang-bayang sanksi pembekuan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kemendagri dan Kemenkeu jika tidak diselesaikan tepat waktu.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *