Seorang Remaja Korban Pengeroyokan di Bandung Meregang Nyawa

Bandung Raya228 Dilihat

Kabupaten Bandung – Seorang remaja berusia 16 tahun dilaporkan meninggal dunia saat tiba di salah satu rumah sakit di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung pada 14 Mei 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima Polresta Bandung, remaja berinisial HS itu meninggal dunia diduga mengalami kekerasan setelah sebelumnya dikeroyok oleh sekelompok orang.

Kepolisian Sektor (Polsek) Cicalengka pun langsung meneruskan laporan tersebut ke Satreskrim Polresta Bandung yang dilanjutkan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta identifikasi korban.

Baca juga: Sejumlah Pesan Wabup Bandung Barat Saat Melepas Ratusan Jemaah Calon Haji

“Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Kompol Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, diantaranya pada bagian kepala, yakni di telinga dan belakang kepala.

Sejumlah saksi tak luput dari pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian, yang dilakukan di TKP yang berlokasi di jalan raya Bandung-Garut, Kecamatan Cicalengka. Hasilnya, polisi mengidentifikasi tiga pelaku berinisial AM, TB, dan Z.

Baca juga: Kapolresta Bandung Persilahkan Warga Temui Dirinya Tatap Muka Sampaikan Keluhan

Kurang dari 24 jam, dua pelaku berinisial AM dan TB diamankan pada 15 Mei 2205 sekira pukul 03.00 dini hari WIB. Mereka diringkus polisi di tempat persembunyian kedua pelaku di Cicalengka. Sedangkan pelaku Z masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

“Kedua pelaku yang kami amankan sudah mengakui perbuatannya. Mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam ,” imbuh Kompol Luthfi.

Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku menganiaya korbannya hingga meninggal dunia diduga terkait dengan peristiwa sebelumnya, yakni pada 5 Mei 2025. Saat itu salah satu pelaku (AM) mengaku mendapatkan kekerasan dari korban berupa pemukulan.

Baca juga: Legalitas Tuntas, Koperasi Merah Putih di Cimahi Siap Beroperasi

AM menceritakan peristiwa tersebut kepada pelaku TB sebelum akhirnya bersepakat melancarkan aksi balas dendam terhadap HS yang kini meninggal dunia.

Padahal menurut Luthfi, korban tidak memiliki hubungan pertemanan dengan para pelaku. Peristiwa lalu sebenarnya hanya terjadi akibat kesalahpahaman ketiganya saat berpapasan di jalan.

“Kemudian memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal ini,” tambah Kompol Luthfi.

Baca juga: Hadir di ILC Swiss, Menaker Sebut Delegasi Indonesia Akan Bawakan Nilai Pancasila

Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang perlindungan anak.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *