Kabupaten Bandung – Berbekal laporan masyarakat melalui layanan pengadilan “Lapor Pak Kapolresta”, jajaran unit Intelkam Polsek Majalaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum warga.
Disebutkan dalam pengaduan masyarakat yang diterima pada Selasa (4/3/2025), sekira pukul 11.30, para pelaku pungli dalam aksinya di Pasar Baru Majalaya mengatasnamakan Karang Taruna RW 02, Desa Sukamantri, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Mereka meminta uang Rp100 ribu kepada setiap mobil boks yang menurunkan muatannya di pasar tersebut dengan dalih sebagai uang THR (Tunjangan Hari Raya).
Baca juga: Begini Kata Wawalkot Cimahi Tanggapi Kritik DPRD Bandung Barat Soal Perluasan Wilayah
Menurut Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya memastikan jika praktek pungli oleh sejumlah oknum masyarakat di Pasar Baru Majalaya itu benar terjadi. Hanya saja ketika jajarannya tiba di lokasi, para terduga pelaku sudah meninggalkan tempat.
Namun ia memastikan jika para petugas berpakaian preman tetap berada di lokasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankan mereka.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pungli yang merugikan masyarakat,” ucap Kompol Suyatno.
Baca juga: Percepat Koordinasi Penanganan, Bupati Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Dirinya jiga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau bahkan menjadi korban dari aksi pungli yang dilakukan oknum warga tersebut.
Terkait dugaan pungli di Pasar Baru Majalaya, Kompol Suyatno juga memastikan pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas.***(BS)