Pembobol ATM di Minimarket Ditangkap Polisi, Sempat Todongkan Airsoft Gun

Bandung Raya851 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang pria berinisial DSP, pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongong, Kabupaten Bandung Barat diamankan Polisi.

Dirinya ditangkap usai melakukan tindakan kekerasan, yakni menyekap dan menganiaya korban yang merupakan pegawai minimarket tersebut pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

“Satreskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cisarua menyampaikan rilis tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Indomaret, jalan Sersan Bajuri KM 45, Kampung Pasirsereh, Desa Cihideung,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Polresta Bandung Datangi PO Sahabat Pastikan Bus Angkutan Mudik Laik Jalan

Tri menjelaskan, pelaku yang datang ke minimarket tersebut setelah melakukan penyekapan terhadap para pegawai minimarket kemudian berusaha merusak mesin ATM yang berada di dalam toko.

Tak hanya menyekap, pelaku juga sempat memukul dan menyebabkan luka diderita salahsatu korban. Bahkan DSP juga menodongkan senjata jenis airsoft gun untuk mengintimidasi para korban.

Beruntng salah satu korban sempat memberitahukan kejadian yang dialami melalui grup percakapan Whatsapp minimarket tersebut, hingga membuat pemilik toko menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setempat.

Baca juga: Al-Qur’an Obat Hati dan Petunjuk Hidup

“Kurang lima menit (sejak menerima laporan) petugas sudah berada di TKP dan berhasil menangkap pelaku,” sambung Kapolres.

Disisi lain, mesin ATM mengalami kerusakan setelah sengaja dirusak oleh pelaku secara peksa, termasuk menggunakan peralatan las.

Disinggung terkait kemungkinan pelaku merupakan pemain yang sudah profesional, Kapolres Tri Suhartanto memastikan hal itu tidak benar, karena DSP menurutnya bukan residivis.

Baca juga: Gelar Tarawih Keliling, Wali Kota Sampaikan Pesan Semangat Persatuan Bangun Cimahi Lebih Maju

“Pelaku bukan residivis, itu terlihat dari seluruh peralatan yang digunakan seperti selang, itu baru semua,” tutur Tri.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari pengakuan, pelaku mempelajari cara dan membobol ATM dari video yang tayang di YouTube.

Kini polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 dan atau 363, atau 352, ancamannya berupa hukman idana penjara selama 15 tahun.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *