Bupati Bandung Siapkan Edaran, Susul Kebijakan Gubernur Soal Jam Kerja ASN

Bandung Raya798 Dilihat

Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku setuju dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, soal perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menerapkan aturan baru, dimana ASN Pemdaprov Jabar masuk kerja pada pukul 06.30, dari sebelumnya pukul 07.30. Aturan tersebut diberlakukan selama Ramadhan 1446 Hijriyah.

Dengan aturan tersebut, jam pulang para ASN juga menjadi lebih awal. Yakni pada pukul 14.00 WIB, dari sebelumnya jam pulang pada pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Begini Alasan Dedi Mulyadi ASN Pemrov Jabar Masuk Kerja Lebih Awal Selama Ramadhan

“Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini,” kata Bupati Dadang Supriatna, Sabtu (1/3/2025).

Ia mendukung kebijakan gubernur karena dianggapnya sebagai sebuah keputusan yang bijak dan sesuai dengan situasi dan kondisi, termauk pertimbangan soal produktivitas kerja dan kesehatan pegawai.

“Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kurang baik kalau setelah makan langsung tidur,” tutur Dadang.

Baca juga: Ratusan Maung Buatan PT Pindad Diserahkan Menhan RI, Perkuat Alutsista TNI-Polri

Lebih lanjut dirinya mengatakan akan segera menyusul kebijakan Gubernur Jabar soal jam kerja ASN di bulan Ramadhan, dengan membuat surat edaran berisi kebijakan serupa.

Politisi PKB itu berharap di bulan Ramadhan yang baik, para ASN dapat meningkatan produktivitas dan tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *