Jakarta – Persoalan gas LPG tiga kilogram atau yang biasa disebut gas melon terus bergulir. Yang terbaru, pemerintah akan mengubah fungsi suplier (pemasok) menjadi sub Pangkalan.
Langkah tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau distribusi gas melon di Tangerang, Selasa (4/2/2025).
Menurut Bahlil Lahadalia, rencana tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan agar distribusi gas melon bersubsidi itu tepat sasaran.
Baca juga: Menteri ESDM Sampaikan Maaf Atas Keresahan Masyarakat Akibat Rencana Perubahan Distribusi Gas Melon
“Dari laporan yang masuk, ada LPG 3 kilogram yang dijual di tingkat masyarakat dengan harga sampai Rp25.000. Itu berarti subsidi berpotensi besar tidak tepat sasaran,” kata Bahlil.
Oleh karenanya, masyarakat menurut politisi Golkar itu, diarahkan untuk membeli langsung dari pangkalan agar harga yang didapatkan lebih murah. Alasan lain, Pertamina sejauh ini hanya memasok hingga tingkat agen, kemudian agen menyalurkan hingga pangkalan.
Dengan rantai distribusi hingga pangkalan, jumlah dan harganya masih dapat terkontrol oleh Pertamina. Sementara Pertamina sendiri tidak melakukan kontrol sampai tingkat pengecer.
Baca juga: Beredar Isu Negatif Pengelolaan Dana BOS SDN Pasir Haur, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
“Untuk pengecer, sementara waktu kemarin aturannya kita batasi. Belinya di pangkalan supaya tepat sasaran. Nah, sekarang kita ubah aturannya, atas perintah bapak Presiden,” ucapnya.
Dengan mengubah pemasok menjadi sub pangkalan, kata Bahlil, memiliki tujuan agar distribusi yang berlangsung masih terkontrol, baik dari jumlah, maupun sasarannya.
Atas arahan Bapak Presiden, semua supplier yang ada kita fungsikan per hari ini mulai menjadi sub pangkalan. Mereka akan kita fasilitasi dengan IT (Information Technology), supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol,” tandasnya.
Baca juga: Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Sembilan Terduga Pelaku
Demikian halnya dengan pengecer, lanjutnya, juga akan difungsikan sebagai sub pangkalan yang juga akan dibekali aplikasi. Pemerintah akan membantu proses perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan tanpa dikenakan biaya.***(Heryana)