Kabupaten Bandung – Bermaksud mencegah dampak negatif mendirikan bangunan tak berizin di sekitar Exit Tol Soroja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyampaikan larangan pendirian bangunan tanpa ijin.
Larangan pendirian bangunan tak berizin tersebut disampaikan Pemkab Bandung dalam sebuah spanduk sosialisasi yang dipasang di sekitar area Exit Tol Soroja, Soreang, Kamis (13/2/2025).
Menurut Pemkab Bandung melalui Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), spanduk imbauan itu ditujukan bagi para pengusaha yang berniat mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
Baca juga: Tak Sekedar Perayaan Budaya, Bogor Street Festival Sukses Ciptakan Harmoni dalam Keberagaman
Kadis PUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menuturkan, imbauan tersebt bukan merupakan larangan sepenuhnya, tetapi jika hendak mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengantongi izin dari dinas terkait.
Kegiatan pemasangan spanduk imbauan itu juga menurutnya, merupakan kelanjutan dari sidak yang dilakukan Satgas PPR-PBG-PB sebelumnya di lokasi yang sama.
“Kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR,” kata Zeis.
Baca juga: Ibu dan Anak di Bandung Jadi Korban Dukun Cabul, Polresta Bandung Amankan Pelaku
Sarannya tersebut, lanjut Zeis, bukan bermaksud mempersulit kegiatan usaha namun untuk memastikan bangunan yang berdiri di kawasan exit tol Soroja itu telah sesuai standar keamanan dan sesuai aturan.
Sehingga ia berharap pihak manapun yang berniat mendirikan bangunan untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi berkaitan dengan prosedur dan perizinan.
Zeis menambahkan, pada dasar Pemkab Bandung memiliki komitmen menciptakan iklim uasaha yang kondusif dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.***(Heryana)