Coba Parkir Sembarangan? Siap-siap Terima Tindakan Tegas Dishub Kota Cimahi

Bandung Raya363 Dilihat

Kota Cimahi – Parkir sembarangan atau parkir liar di Kota Cimahi mendapat respon dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dengan melakukan razia di sejumlah ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan yang diakibatkannya.

Razia parkir liar dilakukan Dishub Kota Cimahi terutama di sejumlah jalan yang relatif sempit, sehingga keberadaan kendaraan yang terparkir secara ilegal tersebut menyebabkan kendaraan lainnya sulit bergerak.

Terlebih saat bulan Ramadhan mulai bergulir, peningkatan volume kendaraan kerap terjadi menjelang waktu berbuka puasa. Selain banyaknya warga yang berburu menu takjil, sebagian lainnya bergerak menuju rumah setelah selesai beraktivitas.

Baca juga: Ramadhan Hingga Lebaran 1446 Hijriyah Stok Kebutuhan Pokok Masyarakat di Kabupaten Bandung Aman

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Seksi Perparkiran dari Dishub Kota Cimahi Cuhaedi, saat memimpin razia parkir liar di sejumlah ruas jalan pada Selasa (25/2/2025).

“Kami akan intensifkan pengawasan di beberapa ruas jalan raya,” ujarnya.

Monitoring, lanjut Cuhaedi, dilaksanakan pihaknya secara rutin, terutama di jalur yang terbilang sempit. Bahkan lebih itu, pihaknya juga melakukan penegakan hukum (gakkum) terhadap para pelanggar.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Undang SBY dan Jokowi Launching Badan Pengelola Investasi Danantara

Kendati saat ini penegakan aturan masih dilakukan dengan langkah persuasif berupa imbauan hingga pemasangan stiker peringatan pada kendaraan pelanggar, namun Cuhaedi memastikan kedepannya tidak menutup kemungkinan pihaknya menerapkan tindakan tegas.

Tindakan tegas yang dilakukan Dishub Kota Cimahi menurutnya bisa berupa penggembokan, hingga penerapan tilang oleh pihak kepolisian jika pelanggaran dianggap lebih berat.

“Harapan kami agar warga masyarakat menjadi lebih paham untuk tidak parkir sembarangan, termasuk. Di bahu jalan,” tambahnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Siap Berantas Premanisme Lewat Gerakan Jabar Manunggal

Dalam razia yang melibatkan Garnisun, Subdenpom, dan Polres Cimahi itu, Dishub Kota Cimahi menindak sedikitnya 20 unit kendaraan roda empat yang parkir secara sembarangan.

Sementara kendaraan roda dua tak satupun yang ditindak karena pemiliknya telah terlebih dulu memindahkan kendaraan mereka sebelum petugas menindaknya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *