Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan wacana pemekaran wilayah Desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (10/2/2025).
Sedikitnya terdapat 270 Desa di Kabupaten yang diwacanakan Dadang Supriatna akan dimekarkan menjadi 411 Desa. Pemekaran juga akan dilakukan pada 10 kelurahan yang ada, menjadi 14 kelurahan.
Tak hanya itu, kawasan Tegalluar yang saat ini secara administratif masuk ke dalam wilayah Kecamatan Bojongsoang direncanakan akan terpisah menjadi Kecamatan Tegalluar.
Baca juga: Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan RI
Langkah tersebut dilakukannya dengan tujuan mendukung pemerataan sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung.
Terlebih saat ini, Tegalluar telah bertransformasi dan berkembang dengan dukungan infrastruktur seperti kehadiran KCIC (Kerta Cepat Indonesia China).
Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan, Bupati menyebut pemekaraan wilayah desa dan kelurahan merupaka bagian dari penataan wilayah sesuai Permendagri Nomor 1/2017.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Tegas Akan Batalkan Sertipikat Tanah Hasil Manipulasi di Laut Bekasi
“Potensi pemekaran kecamatan ada 14 dan proyeksi kecamatan nominatif ada 45 kecamatan,” sebutnya.
Rencana pemekaran desa, lanjut Tata, memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa, disamping peraturan lainnya.
Sementara tujuan pemekaran didasarkan pada program Asta Cita yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun pemerataan ekonomi sejak dari tingkat desa.***(Heryana)