Suami Pelaku Siram Istri dengan Air Aki Diamankan Polres Cimahi di Bali

Bandung Raya644 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang istri berinisial AFF (29) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah terlibat percekcokan dengan suaminya yang tidak terima diminta cerai sang istri.

Peristiwa KDRT yang sempat viral di media sosial itu berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

“Alhamdulillah,kurang dari satu minggu pelaku berinisial DS berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Dari BPJS Korban Kejahatan Hingga Penanganan Kasus Jadi Aspirasi Warga dalam Jumat Curhat 

Menurutnya, kejadian bermula dari pelaku yang meminta korban untuk mengurungkan niat bercerai. Namun permintaan pelaku itu ditolak oleh korban yang memicu pelaku marah dan menyiram korban dengan air aki yang sudah disiapkannya.

Usai melakukan aksinya, DS yang berprosfesi sebagai buruh harian lepas itu melarikan diri ke Bali, setelah sebelumnya menjual kendaraan untuk biaya pelarian.

“Sejak kejadian penyiraman, pelaku melarikan diri ke Bali dan sempat menjual kendaraannya untuk modal melarikan diri,” imbuh Tri.

Baca juga: Yes, Menteri Erick Thohir Sebut Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Angkutan Mudik Lebaran 2025

Pihak kepolisian pun mengejar pelaku dan mengamankannya di sebuah hotel yang berlokasi di Denpasar Barat, Bali, pada 21 Januari 2025.

Atas prbuatannya, kini DS terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Korban mengalami luka serius di bagian wajah, dan sampai saat ini masih dalam perawatan dan dalam proses operasi,” pungkas Kapolres Cimahi.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *