Perjalanan Dinas dan Kegiatan Seremonial Jadi Sasaran Efisiensi APBD 2025 Kota Bandung

Bandung Raya684 Dilihat

Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot)Bandung mengaku sejak Desember 2024 telah melakukan evaluasi awal terhadap belanja daerah pada APBD 2025.

Sehingga, ketika muncul inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, maka Pemkot Bandung tinggal melakukan review APBD 2025 untuk memastikan efisiensi terjadi.

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menyampaikan pernyataan tersebut pada rapat pimpinan Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Dua Menteri Mulai Bahas Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

“Setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin,” tutur Koswara.

Ia mengaku tengah menyiapkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai panduan dalam menjalankan Inpres efisiensi belanja pada APBD 2025 di lingkungan Pemkot Bandung.

Inwal tersebut, kata Koswara, nantinya akan ditidaklanjut oleh Sekda Kota Bandung dengan menerbitkan surat untuk para OPD, agar Inwal tersebut benar-benar dilaksanakan.

Baca juga: Sempat Bersitegang dengan Pengusaha Wisata, Bupati Bandung Ancam Tutup Destinasi Tanpa Izin

Koswara mengatakan, Inwal sendiri diterbitkan dengan tujuan memperkuat pelaksanaan efisiensi penggunaan APBD, sesuai dengan Inpres yang diterbikan Presiden Prabowo Subanto pada 22 Januari 2025 itu.

“Instruksi Wali Kota (Inwal) harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada,” tandasnya.

Seluruh daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kini mulai gencar melakukan evaluasi belanja mereka pada APBD yang akan berjalan.

Baca juga: Hampir Dua Juta Butir Obat Keras Disita Polresta Bandung Dalam Dua Pekan Terakhir

Hal tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subanto yang dituangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Efisiensi. Setidaknya ada tujuh poin dalam Inpres tersebut yang harus dilaksanakan para kepala daerah.

Dari tujuh poin instruksi tersebut diantaranya terkait dengan pengurangan dan pembatasan belanja pada kegiatan yang brsifat seremonial, perjalanan dinas, hingga pembatasan belanja honorarium.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *