Hampir Dua Juta Butir Obat Keras Disita Polresta Bandung Dalam Dua Pekan Terakhir

Bandung Raya552 Dilihat

Kabupaten Bandung – Polresta Bandung terus gencar mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), serta minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam dua pekan terakhir operasi yang dilaksanakan, Polresta Bandung berhasil menyita 1.924.769 butir obat keras tertentu (OKT) serta 8.048 botol minuman keras berbagai merk.

Seluruh barang sitaan tersebut kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, didapat jajaran Satnarkoba dari wilayah hukum Polresta Bandung.

Baca juga: Diduga Korban Pencurian, Seorang Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah

“Dari dua minggu operasi, Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan 11 tersangka dari delapan laporan polisi,” ungkapnya.

Aldi melanjutkan, dari jutaan butir OKT yang disita pihaknya, diketahui pengungkapan terbesar dilakukan dari Bojongsoang, dengan OKT jenis Heximer, Tramadol, dan Destro. Dua tersangka juga diamankan dari wilayah tersebut.

Para tersangka peyalagunaan OKT kata Aldi, dijerat dengan Undang-Undang kesehatan, dimana mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, denda Rp5 miliar.

Baca juga: Isu Pelestarian Lingkungan Jadi Pesan MTQ Internasional 2025

Dengan pengungkapan kasusu besar tersebut, Kapolresta Bandung menyebut pihaknya telah menyelamatkan 400 ribu jiwa, dengan asumsi setiap orang mengkonsumsi lima butir OKT tersebut.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *