Waspada! Muncul Kejahatan Baru Modus Begal Tubuh Bagian Belakang Perempuan

Bandung Raya372 Dilihat

Kota Cimahi – Peringatan bagi para perempuan saat beraktivitas di luar rumah. Pasalnya, baru-baru ini Polisi menangkap pelaku begal bagian belakang tubuh seorang perempuan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial DS (37) ditangkap Polres Cimahi usai dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang saat berpapasan di jalan. Pelaku yang saat itu tergiur dengan tubuh korban dengan sengaja meremas bagian belakang ibu muda itu.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pelaku pencabulan ditangkap pihaknya kurang dari 24 jam sejak korban berinisial DBL melaporkannya pada 18 Desember 2014 sekira pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Setahun Memimpin Kota Cimahi, Begini Capaian Program Dicky Saromi

“Pengungkapan kasus pencabulan ini bukan karena viral pemberitaan di media, karena sebelum ramai pun kami sudah melakukan pengungkapan. Namun, kita masih menunggu laporan dari korban-korban lainnya, barangkali masih ada,” kata Tri.

Kapolres Cimahi juga menjelaskan kronologi peristiwa aksi spontan pelaku yang merupakan warga Cicendo, Kota Bandung itu. Menurutnya, pelaku saat itu hendak pulang menuju ke Kota Bandung Usai bekerja tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Saat berpapasan dengan korban yang saat itu bersama anaknya menuju warung, pelaku tergiur melihat korban, sehingga dengan spontan meremas bagian belakang tubuhnya. Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya menghubungi suaminya.

Baca juga: Ratusan Senjata Api Personel Polresta Bandung Diperiksa dan Ditarik Hari Ini

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV . Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita amankan kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Dikatakan Tri, pihak kepolisian sampai saat ini masih mempersilahkan jika ada masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban kasus yang sama, untuk terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dengan denda maksimal Rp50 juta, karena dianggap melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *