Sebulan Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Cimahi Sita Narkoba Senilai Lima Miliar

Bandung Raya447 Dilihat

Kota Cimahi – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi tak henti-hentinya melakukan operasi bersih-bersih peredaran narkoba sebagai langkah nyata mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sebulan terakhir, Polres Cimahi telah mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 55 orang.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi pada 20 Oktober-9 Desember 2024.

Baca juga: Kemenhub RI Siap Angkut 38 Ribu Penumpang Mudik Gratis Nataru

Dalam pengungkapan selama sebulan itu, pihaknya mengamankan Barang bukti berupa 549,3 gram sabu, 2.162 gram ganja, dan satu batang tanaman ganja.

Barang bukti lainnya 1.391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT (Obat Keras Tertentu) berbagai jenis.

“Jika diuangkan nilainya mencapai kurang lebih Rp5 miliar, dan dengan demikian kita bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa,” ungkap Tri.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami di Bandung Barat Tega Habisi Nyawa Istri

Secaraterperinc Kapolres juga menjelaskan dari pengungkapan 41 kasus tersebut, 20 diantaranya terkait narkoba jenis sabu dengan jumlah tersangka 25 orang.

Sisanya, lima kasus ganja dengan delapam tersangka, lima kasus tembakau sintetis dengan sembilan tersangka, empat kasus psikotropika dengan enam tersangka, serta tujuh kasus OKT dengan tujuh tersangka.

Para tersangaka menurut Tri Suhartanto, mendapat sanksi yang berbeda, sesuai dengan jenis kepemilikan barang-barang haram tersebut.

Baca juga: Libatkan Masyarakat di Acara Hakordia, Inspektorat Tak Ingin Pengalaman Kelam Terulang

“Tersangka kasus kepemilikan Sabu dan tembakau sintetis terancaman 5 sampai 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” kata Tri.

Ia melanjutkan, bagi tersangka kasus kepemilikan ganja terancaman hukuman 4-12 tahun penjara, serta denda Rp80 juta sampai Rp8 miliar.

Sementara tersangka kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja terancam penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Mereka juga terancam denda 1-10 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pohon Tumbang di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi Pagi Ini

“Kalau untuk kasus psikotropika ancamannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Kemudian, kasus OKT ancamannya penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *