Tidak Untuk Ditiru! Wanita Ini Ubah Tanggal Daluarsa Ribuan Produk Makanan

Bandung Raya289 Dilihat

Kabupaten Bandung – Terduga pelaku tindak kejahatan yang satu ini terbilang nekad. Dengan mengganti tanggal daluarsa makanan yang dijualnya, ia meraup keuntungan sekaligus membahayakan konsumennya.

Wanita berninisial N (52) ditangkap jajaran Polresta Bandung setelah diduga melakukan pemalsuan tanggal daluarsa beberapa jenis makanan yang dijualnya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, aksi membahayakan konsumen tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2024.

Baca juga: Pemkot Bandung Bekali Petugas Pilkada 2024 dengan Ratusan Ribu Suplemen

“Produk-produk tersebut antara lain susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, serta saus kemasan,” kata Kusworo, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, awalnya produk kadaluarsa dibeli pelaku dengan tujuan akan diolah menjadi pakan ternak. Namun, alasan ekonomi mendorong pelaku mengubah tanggal daluarsa dan menjual kembali makanan tersebut.

Tidak untuk ditiru, pelaku mengubah tanggal daluarsa produk makanan dengan menghapus tanggal daluarsa asli menggunakan cairan sejenis tinner.

Baca juga: Antusiasme Diaspora Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat

Selanjutnya, dengan menggunakan printer, pelaku membuat tanggal daluarsa baru, sehingga produk makanan tampak masih layak konsumsi.

Ulah pelaku akhirnya terbongkar setelah adanya warga yang merasakan kejanggalan dari produk yang berbau tak sedap dan rasa yang aneh.

“Kami telah memeriksa sejumlah korban yang mengeluhkan sakit perut setelah mengonsumsi produk-produk tersebut,” kata Kuworo.

Baca juga: Gencar Tindak Lanjuti Asta Cita Presiden, Polresta Bandung Gagalkan Penjualan 40 Ton Pupuk Bersubsidi

Namun ia memastikan pihaknya hingga kini belum menerima laporan adanya peristiwa keracunan.

Bersama pelaku juga, polisi menyita ratusam botol minuman teh dan jenis lainnya, ribuan kemasan sachet kecap, 2.426 kental manis, 450 botol saus sambal, dan ribuan produk makanan dengan tanggal daluarsa baru.

Meski demikian, tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Pangan dan Perlindungan konsumen, sehingga terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda dua miliar.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *