Surabaya – Sempat viral di media sosial, ulah seorang pengusaha asal Kota Surabaya yang memerintahkan seorang pelajar besujud dan menggonggong memantik kecaman warganet.
Namun, warganet kini bisa menarik napas lega setelah pria berinisial IV itu diciduk Tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Video penangkapan IV juga tersebar di media sosial berbagi video sejak Kamis malam. Komentar bernada kesal yang ditujukan kepada pelaku pun langsung membanjiri setiap video yang beredar.
Baca juga: BPBD Kota Cimahi Upayakan Penyadaran Bencana di Lingkungan Satuan Pendidikan
“Yang diborgol jangan tangannya Pa, sekalian lehernya biar kayak yang gonggong,” tulis akun @dulhalim.
“jangan ada kata damai,” tulis @gotai Ovajail.
IV ditangkap di bandara Juanda, Sidoarjo pada Kamis sore saat hendak menuju luar kota. Wajah bermaskernya tampak lesu saat petugas memasangkan borgol dilengannya.
Baca juga: Empat Tahun Beroperasi, Pelaku TPPO di Bandung Barat Diamankan Polres Cimahi
Warganet juga dihebohkan dengan beredarnya video berisi perintaan maaf IV yang mengaku telah membuat kegaduhan atas peristiwa yang melibatkan siswa SMA Gloria 2 Surabaya itu.
“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari Excel, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi,” ucap pria dalam video tersebut.
Permintaan maaf itu ia sampaikan untuk SMA Gloria 2, EN (korban) dan kedua orang tuanya, dan seluruh masyarakat.
Baca juga: Tinjau BBPVP Bandung, Wamenaker: Penting Program Pelatihan Disesuaikan Kebutuhan Dunia Usaha
Sambil menangis, dirinya mengaku menyesal atas arogansi yang dilakukannya dan viral di media sosial. pria yang dikenal sebagai pengusaha itu pun mengaku akan menyerahkan diri kepada polisi.
“Semoga Tuhan bisa mengmpuni saya. Saya berharap seluruh masyarakat Indonesa bisa mengampuni saya. Untuk istri dan anak saya, papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu,” sambungnya.
Kasus IV bermula dari tersebarnya video berisi aksi dirinya meminta seorang siswa SMA Gloria 2 yang bernisial EN untuk bersujud dan menggonggong dihadapannya.
Baca juga: Perkuat Dukungan Terhadap Dedi-Erwan, Relawan Berkarya Nasional: Kecintaan Masyarakat Tak Diragukan
Perintah dari orang tua teman korban itu pun memunculkan kecaman keras dari seluruh warganet yang menganggap aksi IV berlebihan dan tak manusiawi.
EN dan EL (anak IV) diketahui sebelumnya saling ejek. Namun, IV menuding EN menyebut anaknya itu dengan kata-kata binatang, sehingga membuat IV bersikap arogan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirwanto menyatakan, IV saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melangar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polres Cimahi Bongkar Kasus Penjualan Ilegal Pupuk dan BBM Bersubsidi
Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 335 KUHP, sehingga terancam hukuman 3 tahun penjara.***(Heryana)