Diduga Peras Bawahan, Calon Gubernur Petahana Provinsi Bengkulu Kena OTT KPK

Nasional367 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemdaprov Bengkulu.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Minggu (24/11/2024) malam, KPK juga menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka. Diantaranya Sekretaris Daerah Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah.

Bersama para tersangka, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura.

Bacajuga: Ketua DPRD Kota Cimahi Doakan Pilkada 2024 Hasilkan Pemimpin Amanah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan jika penangkapan Gubernur Bengkulu itu bukan secara tiba-tiba, melainkan melalui penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak Mei 2024 lalu.

“Penyelidikan perkara ini dimulai dari bulan Mei. Jadi, penangkapan ini bukan tiba-tiba seketika, tetapi didahuli dengan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” tuturnya.

OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dalam kasus tersebut bermula dari KPK yang menerima informasi adanya penyerahan uang dari Evriansyah kepada dan Isnan Fajri kepada Rohidin.

Baca juga: Polresta Bandung Segera Geser 1.244 Personel Pam TPS Selasa Pagi

Berbekal informasi tersebut, Sabtu paginya KPK meluncur menuju Bengkulu dan menangkap sejumlah Kepala OPD Provinsi Bengkulu, termasuk ketiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Alex, Rohoidin sempat menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan untuk kembali maju mencalonkan kembali menjadi gubernur Bengkulu untuk periode kedua.

Dengan demikian, perbuatan Rohidin memeras bawahannnya itu semata hanya untuk memuluskan dirinya dalam pencalonan di Pilkada 2024 provinsi Bengkulu.

Baca juga: Menaker RI Apresiasi Temu Wirausaha, Dorong Pertumbuhan Peluang Kerja

Selain mengamankan para terduga pelaku di tempat yang berbeda di Bengkulu, KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa catatan penyaluran uang di mobil Kadisdik Bengkulu sebesar Rp32,5 juta.

“Kami juga menyita catatan penyaluran uang Rp 120 juta di rumah Kabiro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Uang tunai Rp370 juta di mobil Rohidin serta catatan penyaluran uang di mobil dan rumah IF (Isnan Fajri) senilai Rp6,5 miliar,” paparnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *