Kabupaten Bandung – Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Bandung, diamankan Polresta Bandung usai diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja belasan tahun.
Peristiwa sebenarnya terjadi pada Juli 2024 lalu, namun kasus tersebut baru dilaporkan pihak korban pada 6 Oktober 2024.
“Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan Polsek pelaku dapat diamankan seketika,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Patroli Siber, Awasi Kampanye di Medsos
Kronologi bermula ketika pelaku K (54) memanggil korban ASA (13) yang sedang menjaga warung bakso. Korban kemudian menghampiri pelaku yang berada dekat masjid, tak jauh dari tempat korban.
Aksi bejat pelaku pun terjadi ketika korban menghampirinya. Pelaku kata Oliestha, seketika langsung memeluk dan menciumi korban. Bahkan tangan pelaku pun mengerayangi area intim korban.
“Korban menghampiri pelaku dengan harapan pelaku ini akan membeli bakso. Tapi begitu di lokasi, korban malah langsung dipeluk dan diciumi oleh pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Cimahi Optimalkan Penyuluh Agama dalam Sosialisasi Pengawasan Pikada 2024
Tak nyaman dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memanggil temannya (saksi) yang saat itu sedang melintas. Sementara pelaku pun seketika sedikit menjauh dari korban.
Namun kakek bejat itu pun sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya dengan memberi uang sebesar Rp10.000.
Namun akhirnya korban yang merasa trauma itu menceritakan peristiwa buruk yang dialaminya itu kepada orang tuanya yang diketahui oleh masyarakat dan kepolisian sektor (Polsek) terdekat.
Baca juga: DPR Dorong Indonesia Perkuat Jalur Diplomasi Internasional, Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
“Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” tegas Oliestha.***(BS)