Kota Cimahi – Entah apa yang ada di pikiran AR (62) hingga tega melakukan rudapaksa terhadap korban R, seorang penyandang disabilitas (keterbelakangan mental).
Tak hanya sekali, pelaku AR yang merupakan paman korban melakukan tindakan kejinya itu hingga empat kali, menyebabkan korban hamil dan kini telah melahirkan.
Kehamilan korban diketahui usai keluarga memeriksakan korban ke rumah sakit. Keluarga yang awalnya curiga dengan kondisi badan korban mencoba membujuk agar korban bercerita.
Baca juga: Makin Kuat, Dukungan Politisi Senior Terus Mengalir Bagi Paslon Sahrul-Gun Gun
Namun, dengan keterbatasannya, korban hanya mengatakan sieun (takut, Sunda) kepada keluarga yang menanyainya.
Satreskrim Polres Cimahi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dimintai keterangan, barulah korban mengakui bahwa ia mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh seseorang yang ternyata merupakan pamannya sendiri,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Baca juga: Warga Keluhkan Sulitnya Pendaftaran Pembelian Pertalite Berbasis Digital
Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024), Tri menjelaskan kronologi kejadian awal korban mendapat perlakuan keji dari pelaku yang sudah lansia itu.
Menurutnya, pada 2022 lalu keluarga korban yang tinggal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat terpaksa mengungsi ke rumah saudaranya (pelaku), setelah tempat tinggalnya terdampak bencana longsor.
Setelah sekian lama tinggal bersama pelaku, keluarga korban kemudian direlokasi, sementara korban masih tinggal bersama pelaku disaat keluarga mempersiapkan tempat.
Baca juga: Angka Penderita Anemia Remaja Putri di Cimahi Masih cukup Tinggi
“Pada kesempatan itulah pamannya itu melakukan kekerasan seksual sebanyak 4 kali, sehingga mengakibatkan korban hamil,” sambungnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku melampiaskan hawa nafsunya itu di sekitar rumah dan di kebun. Korban pun tak berdaya karena memiliki ketergantungan hidup kepada pelaku.
“Modusnya, pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas yang mempunyai ketergantungan hidup kepada pelaku,” lanjutnya.
Baca juga: Generasi Emas Hanya retorika? Begini Kata Penjabat Wali Kota Cimahi
Yang lebih mencengangkan lagi, R ternyata merupakan korban kedua dari tindakan bejad pelaku. Korban sebelumnya yang juga merupakan penyandang disablitas mendapat perlakuan sama dari pelaku.
Tri Suhartanto mengatakan,korban pertama saat itu juga mendapat kekerasan seksual dari pelaku hingga hamil dan melahirkan. Namun pelaku saat itu menikahinya secara siri sebelum akhirnya menceraikan gadis malang itu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf a dan h, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.***(BS)