Kapolresta Bandung Persilahkan Korban Curanmor Ambil kendaran Atau Diantarkan Petugas ke Rumah

Bandung Raya381 Dilihat

Kabupaten Bandung – Puluhan kendaran bermotor berbagai jenis hasil kejahatan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Polresta Bandung.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, puluhan kendaraan tersebut disita pihaknya dari para pelaku curanmor selama 12 hari terakhir.

“Dalam 1-12 September kami mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti tiga unit mobil dan 29 unit sepeda motor,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Terjerat Utang Puluhan Juta, Seorang Pria Nekad Merampok BRILink dan Aniaya Korban

Dari puluhan tersangka dan barang bukti yang diamankan tersebut kata Kusworo, diklasifikasikan berdasarkan modus yang dilakukan para pelaku.

Diantaranya ada yang melakukan curanmor dengan kekerasan atau yang disebut dengan pencurian dengan kekerasan. Namun, ada juga dengan merusak kendaraan yang ditargetkan.

Dengan klasifikasi modus, kepolisian juga dapat mengklasifikasi ancaman hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan tesebut.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Cimahi Komentari Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Daerah

“Ada yang dengan melakukan kekerasan, berarti kami terapkan pasal 365. Ada juga dengan menggunakan kunci T, merusak motor kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.

Namun Polresta Bandung juga menurutnya terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, hingga mencapai terduga penadahnya yang dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.

Kusworo mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk mengambil di Mapolresta Bandung, jika diantara barang bukti terdapat miliknya.

Baca juga: Pekan Kebudayaan Daerah Jadikan Budaya Cimahi Sebagai Tuan Rumah di Kota Sendiri

“Para korban pemilik motor bisa mengambil ke Polresta Bandung. Bagi yang kesulitan mengambil, kami akan mengantarkan ke rumah,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *