Kabupaten Bandung – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung mendeklarasikan diri untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung.
Usai dilakukan deklarasi, para ASN selanjutnya memperkuat komitmen untuk bersikap netral dengan melakukan penandatanganan Netralitas ASN secara bersama-sama di Gedung Moch Toha, komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (30/9/2024).
Mereka berjanji akan menjunjung tinggi netralitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi di dinas masing-masing, baik sebelum, sedang, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: DPR Pastikan Wakil Rakyat Periode 2024-2029 Dilantik di Hari Kesaktian Pancasila
ASN juga berkomitmen untuk tidak melakukan intimidasi kepada sesama ASN maupun kepada masyarakat. Mereka juga harus bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan berita bohong, serta praktik politik uang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana yang hadir mendampingi Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, mengapresiasi kegiatan deklarasi netralitas ASN Pemda Kabupaten Bandung.
“Saya sangat mengapresiasi agenda pada hari ini, sebagai komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional,” ungkapnya.
Baca juga: Beri Santunan, Yayasan Tumaritis Maju Bersama Ciptakan Kebahagiaan Santri Yatim
Disebutkan Cakra, Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di sebanyak 17 provinsi dan 332 kabupaten/kota se-Indonesia. Isu netralitas ASN menjadi sorotan publik , sehingga setiap ASN harus memahami dengan benar istilah tersebut.
Namun, dalam kesempatan itu, Cakra juga menegaskan jika netralitas ASN bukan berarti membungkam kebebasan dan hak politik seorang ASN. Netral menurutnya, bukan berarti tidak boleh atau dilarang memilih.
“Menjadi netral juga bukan berarti ASN menjadi buta dan tuli politik,” tandasnya.
Baca juga: Rp290 Miliar Bantuan Pemerintah Diterima Panitia Peparnas XVII 2024
Para ASN sendiri menurutnya, telah memiliki rambu-rambu untuk menata hak politik mereka. Sehingga, ia meminta ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk mempelajari dan memahami rambu-rambu yang ia maksud.
Selain Sekda Kabupaten Bandung, Deklarasi netralitas ASN dihadiri Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten Bandung.***(Heryana)