Diduga Terbakar Cemburu, Seorang Suami di Cimahi Tega habisi Nyawa Istri

Bandung Raya376 Dilihat

Kota Cimahi – Peristiwa terungkap ketika warga mencium bau busuk dari salah satu kamar mess pegawai di kawasan Pojok, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Setelah memberanikan diri bertanya kepada penghuni kamar tersebut, diketahui terdapat mayat perempuan terbungkus plastik dan dibalut kain sarung.

Setelah mendapat laporan warga, Polres Cimahi melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui jika mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Baca juga: Berikut 76 Nama Anggota Paskibraka Dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Garuda

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ditemukan mayat berbau busuk saat masuk ke dalam kamar,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirya diketahui pelaku pembunuhan wanita berusia 21 tahun itu adalah S, suami korban sendiri.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (9/8/2024) malam. Namun warga sekitar mulai mencium bau tak sedap pada malam berikutnya.

Baca juga: Aplikasi Terbaru Respon Cepat Bencana Kabupaten Bandung Diluncurkan

Polisi juga mendapat keterangan dari saksi bahwa peritiwa sadis itu terjadi akibat cekcok antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena tersingung dan cemburu. Pelaku juga sempat membaca WA (whatsapp) dari seseorang, sehingga pelaku tidak terkontrol emosinya,” jelas Kapolres Cimahi.

Lebh lajut Tri menjelaskan, korban meregang nyawa setelah pelaku membekap dan mencekiknya hingga lemas. Usai meninggal, pelaku membungkus mayat menggunakan karung yang dilapisi plastik dan dibalut kain sarung.

Baca juga: Bersama Pemerintah, Bawaslu Kota Cimahi Bahas Dispensasi Wilayah Pemasangan APK

“Selama beberapa hari korban masih tinggal dengan jenazah istrinya itu sampai akhirnya terungkap kasus ini,” kata Tri.

Masih menurut Kapolres Cimahi Tri Suhartanto, saat ditemukan, mayat wanita malang itu sudah terbungkus rapi dan diberi sabun pewangi pakaian serta bubuk kopi.

Kuat dugaan, pelaku hendak membuang jenazah istrinya itu dengan menunggu waktu yang tepat. Namun, bau menyengat membuat kelakuan sadisnya itu terungkap.

Baca juga: Bakesbangpol Kabupaten Bandung Bentuk Forum Tangkal Hoaks, Antisipasi Dampak Proxy War

“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Sepertinya pelaku mencari celah untuk membawa korban dan akan membuangnya,” kata Tri.

Kini kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 338 juncto Pasal 44 Undang-Undang 23/2004 tentang pembubuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *