Dari Anak dan Ayah Dilantik Bersamaan Hingga Legislator Calon Bupati

Bandung Raya485 Dilihat

Bandung Barat – Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) selesai dilaksanakan di Hotel Novena, Lembang, Senin (26/8/2024).

Usai pelantikan, dilanjutkan dengan menentukan Pimpinan Sementara DPRD KBB. Adalah Mohamad Mahdi dari PKS menjadi Ketua Sementara DPRD KBB, dibantu wakilnya dari Golkar, Gerindra, dan PKB.

Dari 50 legislator yang dilantik, 23 diantaranya merupakan wajah baru. Menurut Mahdi, anggota legislatif yang baru tersebut perlu melakukan penyesuaian untuk saling mengenal satu dengan lainnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Cimahi Jaring Pengawas Partisipatif Pemilu Libatkan Unsur Mahasiswa dan Pemuda

“Otomatis wajah baru harus ada penyesuaian dan saling mengenal, paling tidak untuk 2-3 bulan ke depan agar ada sinergi untuk memutuskan, terutama yang akan segera dilaksanakan yaitu membuat tata tertib,” tuturnya.

Lebih lanjut Mahdi mengatakan, usai membuat tata tertib Dewan, agenda akan dilanjutkan dengan membuat alat kelengkapan dewan (AKD).

Ada hal menarik dari pelantikan Anggota DPRD KBB 2024-2029, yakni adanya ayah dan anak yang mengikuti pelantikan secara bersamaan.

Baca juga: Inilah Nama 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang Dilantik Hari Ini

Anggota DPRD KBB tersebut adalah adalah Imam I Tunggara yang merupakan ayah dari Hasbi Pratama Arya.

Ayah dan anak yang merupakan kader partai Demokrat tu terpilih menjadi Anggota legislatif di KBB untuk periode yang sama.

Hal menarik lainnya dari pelantikan Anggota DPRD KBB adalah adanya calon Bupati Bandung Barat, Sundaya.

Baca juga: Perkuat Rentang Kendali Kebakaran, Penjabat Wali Kota Cimahi Kukuhkan Puluhan Relawan

Pria tersebut merupakan kader dari Partai besutan Prabowo Subianto yang terpilih menjadi anggota legislatif di KBB, meski dirinya juga maju dalam Pilkada 2024 di KBB.

Terkait kondisi demikian, Pimpinan Semetara DPRD KBB Mahdi menegaskan jika anggota dewan yang mencalonkan di Pilkada wajib mengundurkan diri.

Anggota dewan yang sudah dilantik dan maju di Pilkada maka harus mengundurkan diri. Karena itu suatu aturan yang harus dipatuhi,” tandasnya.

Baca juga: Polresta Bandung Sebar Perwira Jadi Pembina Upacara di Sekolah

Pengunduran diri yang dimaksud Mahdi tentunya akan melalui serangkaian proses, termasuk menyiapkan PAW (Pergantian Antar Waktu).***(Arya)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *