Kota Bandung – Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon berlangsung dengan pembacaan putusan oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman terlebih dahulu membacakan serangkaian pertimbangan atas dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon (Pegi Setiawan) dan pihak termohon (Polda Jawa Barat) sebelumnya.
Berdasarkan seuruh pertimbangan yang dilakukan, hakim dengan tegas menyatakan jika penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemohon tidak sah.
Baca juga: Hadiri Wisuda Tahfidz Al Quran, Bupati: Selaras dengan Visi Misi Kabupaten Bandung
“Dengan demikian, menurut hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi atara rentang waktu 2016-2024 tidak sah menurut hukum,” ucapnya.
Selanjutnya, Hakim juga menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar dengan menyatakan tidak sah sesuai hukum yang berlaku.
Yangmenjadi dasar pertimbangan haki Eman Sulaeman diantaranya penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Pegi Setiawan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Baca juga: Dipadati Pengunjung, Bandung Zoo Jadi Primadona Wisatawan Masa Libur Sekolah
Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada pemohon dianggap oleh hakim sebagai tindakan yang tidak sah.
Pada bagian akhir dari pembacaan putusan, hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang disampaikan Pegi Setiawan selaku pihak pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.
“Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara,” ucap hakim.
Baca juga: Kemenag RI Catat 394 Jemaah Haji Indonesia Wafat Sampai Minggu Ini
Dengan dikabulkannya seluruh petitum yang disampaikan pihak pemohon, maka dalam putusan hakim juga berbunyi memerintahkan Polda Jabar menghentikan seluruh kegiatan penydikan terhadap Pegi.***(Heryana)