Bandung Barat – Dampak judi online terbukti mempengaruhi kehidupan rumah tangga. Hal itu diketahui dari adanya belasan pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengajukan perceraian akibat aktivitas haram tersebut.
Humas Pengadilan Agama Ngamprah Nashihul Hakim membeberkan data perceraian di KBB pada 2023 dan 2024 yang mencapai ribuan perkara.
“Berdasarkan statistik yang kita punya di PA Ngamprah, pada 2023, perkara yang masuk sebanyak 3.621,” ungkapnya.
Baca juga: Disdukcapil Kota Cimahi Dorong 4.700 Pasangan Daftarkan Pernikahan untuk Dapat Akta
Nashihul membagi ribuan perkara perceraian tersebut ke dalam dua kategori, yaitu cerai talak yang dilakukan pihak suami terhadap istrinya.
Kategori kedua adalah cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan pihak istri kepada suaminya.
“Pada 2024, sesuai data yang kami terima, per tanggal 2 Juli 2024, perkara yang masuk ada 1.578 dengan dominasi cerai gugat,” imbuhnya.
Baca juga: Dorong Petani Tetap Produktif di Musim Kemarau Hingga Beasiswa Bupati untuk Petani
Yang menarik dari sejumlah alasan istri melakukan gugat cerai suaminya di PA Ngamprah adalah karena sang suami kecanduan judi online, yang jumlah mencapai 18 perkara.
Meski terbilang kecil jka dibanding dengan penyebab lainnya, namun hal tersebut menjadi sorotan di tengah maraknya kasus yang terjadi akibat dampak buruk dari judi online.
“Judi menjadi salah satu peyebab istri menggugat cerai kepada suami, sehingga berakibat berkurangnya resiko rumah tangga, termasuk barang-barang yang dijual untuk memenuhi hasrat berjudi,” tuturnya.
Baca juga: Lepas Kontingen O2SN, Sekda Kota Cimahi: Jadilah Agent of Change
Menurutnya, judi online termasuk penyebab ekonomi dalam perkara perceraian di PA Ngamprah yang mendominasi penyebab lainnya.
Pihaknya mengaku, saat ini terus berupaya menekan angka perceraian melalui koordinasi bersama berbagai unsur Forkopimcam dan Forkopimda, termasuk KUA untuk memberikan penyuluhan.***(Arya)