DPR Dorong BPOM Buat Aturan Wajib Pencantuman Bahaya BPA Air Minum Kemasan

Nasional415 Dilihat

Jakarta – Persoalan air minum dalam kemasan mungkin jarang diperhatikan oleh masyarakat secara menyeluruh. Sedikit diantaranya yang peduli dan waspada terhadap potensi bahaya yang terkandung di dalamnya.

Potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat pun menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Menurutnya, sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan wajibnya produsen mencantumkan potensi BPA pada air minum dengan kemasan berbahan PET.

Baca juga: Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Pameran Benih Tanaman Pangan se-Indonesia

Namun, ia mengatakan hal tersebut perlu dilengkapi dengan aturan sejenis berkaitan dengan bahaya antimon pada galon berbahan PET (polietilena tereftalat).

Dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024), Netty menyebut, dicantumkannya potensi bahaya BPA pada air minum dengan kemasan berbahan PET patut didukung karena bernilai edukasi bagi masyarakat.

Hanya saja, di sisi lain politikus Partai Keadilan Sejahtera asal Jawa Barat itu menyinggung BPOM agar juga membuat aturan terkait bahaya antimon pada PET.

Baca juga: Polres Cimahi Ringkus Lima Pelaku Curanmor dan Penadah

“Jangan sampai masyarakat didorong pindah dari mulut buaya ke mulut harimau,” Ujarnya.

Jika aturan yang dimaksud Netty dapat terwujud, ia menyebut hal itu sebagai sesuatu yang fair. Dimana tak ada pihak yang merasa dirugikan, atau sebaliknya pihak lain justru diuntungkan.

Belum massifnya pemahaman masyarakat akan pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan (plastik), membuat Netty mendorong agar BPOM juga memberikan edukasi kepada masyarakat secara rutin.

Baca juga: Erick Thohir Apresiasi Kru Pertamina Selamatkan Awak Kapal Karam di Kepulauan Seribu

Seolah meyakinkan masyarakat untuk senantiasa waspada, Netty menyebut setiap bahan kimia memiliki potensi bahaya bagi kesehatan.

Maka ia kembali menekankan jika BPOM harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara penanganan yang tepat.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *