Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Bandung yang Terbukti Lakukan Judi Online

Bandung Raya308 Dilihat

Kota Bandung – Pemberantasan judi online kian gencar setelah Presiden Jokowi meminta jajarannya agar secara serius melakukan langkah cepat dalam memberantas praktek judi Online.

Keseriusan Presiden Jokowi dalam memberantas judi online dibuktikan dengan dibentuknya Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Di level daerah, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dengan tegas akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung jika terbukti melakukan judi online.

Baca juga: HUT ke78 Bhayangkara, Polres Cimahi Laksanakan Bakti Sosial dan Khitanan Massal

Ia bahkan tak segan akan menindak ASN pelaku judi online dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan ASN yang berlaku.

Salah satu regulasi yang mengatur disiplin ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang kewajiban, larangan dan hukuman displin bagi ASN.

“Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Sematkan Teknologi Canggih, Operasi Radang Sendi Di RS Melinda 2 Cepat dan Akurat 

Menurut Bambang, judi online berdampak negatif dan buruk terhadap kehidupan sosial, terlebih ketika sudah kecanduan.

Namun, baik online maupun offline, judi menurutnya akan berdampak buruk, sehingga ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan ASN untuk tidak mencoba berjudi.

Tak hanya pemerintah daerah, ancaman sanksi tegas bagi ASN yang terlibat judi online juga telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *