Kemenag RI Berikan Opsi Jemaah Haji Tak Mabit di Mina

Nasional674 Dilihat

Jakarta – Pemerintah melalui Kemenag RI memberikan opsi (pilihan) kepada jemaah haji tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi.

Pilihan tersebut yakni Tanazul, atau yang diartikan kembalinya jemaah haji ke hotel pada hari Tasyriq (11-13 Zulhijjah), yang juga berarti jemaah tidak melakukan mabit di Mina.

Dengan Tanazul ini, jemaah nantinya tidak menginap di dalam tenda di Mina. Untuk kegiatan mabit, mereka melakukannya di area jamarat yang tidak jauh dari hotel tempat mereka menginap.

Baca juga: Persib Juara, I Made Wirawan Cukur Habis Rambut Hingga Plontos

Opsi Tanazul muncul dengan pertimbangan kondisi mina yang memiliki keterbatasan dari sisi kapasitas. Hal tersebut berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan jemaah.

Dijelaskan Kemenag RI melalui laman resminya, saat ini tenda jemaah haji Indonesia di Mina semakin padat seiring bertambahnya kuota haji tahun ini.

Kepadatan di Mina juga dibarengi dengan adanya tambahan 27 ribu jemaah haji akibat perluasan Mina, yaitu maktab 1-9 yang tidak digunakan lagi pada musim haji tahun ini.

Baca juga: Ikut Pawai Kemenangan Persib, Bobotoh Remaja Terjatuh dari Mobil dan Meninggal

Lebih lanjut Kemenag RI juga membeberkan perbedaan dasar hukum mabit di Mina berdasarkan pandangan beberapa ulama besar.

Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal, mabit di Mina hukumnya wajib, sedangkan Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi’i memandang mabit di Mina hukumnya sunat.

Opsi Tanazul ternyata mendapat respon baik dari Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) dengan menyebut Tanazul merupakan langkah yang tepat di tengah segala keterbatasan Mina.

Baca juga: Haji Ramah Lansia, PPIH Siapkan Menu khusus Jemaah Calon Haji Lanjut Usia

NU sendiri merespon opsi Tanazul yang ditawarkan pemerintah dengan melaksanakan musyawarah terlebih dahulu, hingga diperoleh keputusan.

Keputusan hasil musyawarah tersebut yakni memutuskan mabit di Mina hukumnya wajib bagi jemaah yang Tanazul malam hari, dapat memasuki Mina untuk mabit.

Keputusan berikutnya, NU Menyatakan mabit di Mina hukumnya sunnah. Terakhir, bagi jemaah yang uzur, boleh tidak melakukan mabit di Mina dan tidak membayar dam (sanksi/denda).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *