Keluhkan Dampak TPST, SD Pambudi Dharma Terancam Kehilangan Siswa

Bandung Raya508 Dilihat

Kota Cimahi – Kehadiran Tempat pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong dinilai memiliki dampak postitif dalam menangani sampah di Kota Cimahi.

Hal tersebut bahkan diakui dan diapresiasi oleh Komisi III DPRD Kota Cimahi yang meninjau langsung ke TPST Sentiong di Kampung Cileutik RW 14, Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (12/6/2024).

Usai meninjau lokasi, Komisi III DPRD Kota Cimahi menggelar diskusi bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR, Kepala Sekolah setempat, Ketua RW, perwakilan Kelurahan, serta Dinas Ligkungan Hidup.

Baca juga: Resmikan P2l Berkonsep Glasshouse, Cut Laura Kusworo: Upaya Menurunkan Angka Stunting

Dalam diskusi tersebut, Kepala SD Pambudi Dharma Cucu Sholihat menyampaikan keluhan yang dialami warga sekolah ketika TPST Sentiong beroperasi.

“Kalau sewaktu diawal adanya TPST ini memang kami belum menerima keluhan karena mungkin operasionalnya masih uji coba denga kapasitas produksi yang masih sedikit,” kata Cucu.

Belakangan menurutnya, keluhan tersebut mulai muncul dari siswa dan guru yang mengajar di sekolah tersebut. Keluhan yang disampaikan diantaranya soal bau dan kebisingan dari mesin pengolah sampah.

Baca juga: Ketika Penjabat Wali Kota Cimahi Memasak Nasi Goreng Yang Chow Disaksikan Seluruh SKPD

Bahkan yang terbaru, sejumlah siswa mengeluhkan mual dan pusing ketika mengikuti kegiatan upacara yang berbarengan dengan kegiatan operasional TPST.

“Waktu itu tanggal 2 Mei pas kami upacara banyak siswa yang mengeluh mual dan pusing. Saat itu kami mendapat kabar bahwa TPST sedang melakukan ujicoba memproduksi hingga 50 ton,” ungkapnya.

Cucu khawatir kondisi serupa akan terus terjadi ketika TPS tersebut secara terus menerus dan rutin mengolah 50 ton sampah, yang merupakan kapasitas produksi tertinggi dari TPST tersebut.

Baca juga: Seluruh SKPD Larut Dalam Sukacita Keriaan Milangkala ke 23 Kota Cimahi

Pihak sekolah mengaku sering menyampaikan keluhan tersebut dan meminta solusi kepada Dinas Pendidikan sebagai instansi yang mengampu sekolah.

Diakuinya, solusi yang dinanti tak kunjung datang hingga sekolahnya terancam kehilagan siswa ketika sejumlah orang tua berencana memindahan anaknya ke sekolah lain.

“Ini yang kami khawatirkan, sudah jumlah siswa kami sedikit kemudian banyak yang merencanakan akan pindah ke sekolah lain jika kondisinya masih seperti ini,” imbuhnya.

Baca juga: Marak Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Begini Sikap Bawaslu Kota Cimahi

Dirinya sempat mendengar wacana relokasi sekolah ke sebidang lahan yang jaraknya sedikit menjauh dari TPST, namun realisasi yang panjang membuatya khawatir siswa semakin tak betah bersekolah.

Relokasi tersebut yang menurut Cucu merupakan solusi terbaik bagi pihaknya dalam mencipaka suasana belajar mengajar yang nyaman ada aman bagi seluruh warga sekolah.

Merespon hal itu, Komisi III DPRD Kota Cimahi meminta pihak terkait seperti BPPW Jawa Barat dan DLH kota Cimahi agar melakukan langkah cepat sebagai solusi atas keluhan tersebut.

Baca juga: Banyak Masalah Kesehatan Belum Tuntas, DPR Desak Pemerintah Tunda Penerapan KRIS

Sementara itu, kepada awak media, Kepala BPPW Jawa Barat Kementerian PUPR Oscar Siagia menyampaikan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah polusi udara dan polusi suara yang dialami sekolah.

Salah satu penyebab munculnya bau yang menyengat dari TPST kata Oscar dikarenakan kondisi sampah yang terlalu lama. Sehingga pihaknya menyarankan agar sampah yang akan di olah di TPST adalah sampah baru.

“Kami sampaikan salah satu solusinya adalah supaya sampah yang masuk kesini adalah sampah yang baru supaya dampak baunya tiak langsung ke sekolah,” jelasnya.

Baca juga: Kapolresta Bandung Lakukan Ground Breaking Pembangunan Rumah Layak Huni Warga

Menurutnya, operasional TPST Sentiong merupakan tanggung jawab sepenuhnya pemerintah daerah, sementara pihaknya (kementrian PUPR) bertugas menyediakan bangunan infrastrukturnya

“Memang di kami ada pendampingan operasi, tetapi yang mengoperasikan tetap pemerintah daerah. Artinya pendampingan itu, yakni biayanya dari kami,” pungkasnya.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *