Kabupaten Bandung – Menghadapi bulan suci Ramadhan Polresta Bandung telah mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi mengganggu kamibmas.
Fenomena balap liar yang kerap dilakukan kelompok anak muda di bulan puasa menjadi concern dari Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
“Kami sudah membentuk tim khusus Si Jalak Presisi dan patroli Polsek untuk mengantisipasi balapliar,” kata Kusworo.
Baca juga: Potensial Jadi Kota Wisata, Penjabat Wali Kota Cimahi: Banyak Hidden Gem Tinggal Digali
Ia memaparkan, aksi balap liar sering dilakukan kelompok anak muda tertentu menjelang berbuka puasa (ngabuburit).
Aksi membahayakan dan mengganggu ketertiban umum tersebut juga sering dilakukan anak muda menjelang waktu sahur pada dini hari.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di ramadhan 1445 Hijriyah ini, pihaknya akan melakukan patroli dengan jumlah kekuatan personel yang cukup besar.
Baca juga: Masuki Ramadhan, Penjabat Wali Kota Cimahi Pastikan Stok Pangan Aman
“Akan kami amankan dan kami proses sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas, Pasal 311,” tandasnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi yang berpotensi membahayakan pengendara lainnya diancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.
Kepada awak media, Kusworo menyebut para pelaku aksi balap liar kerap main kucing-kucingan dengan aparat keamanan.
Baca juga: Urai Kemacetan, Pemda se-Bandung Raya Sepakati Operasional BRT
Namun ia memastikan telah memetakan titik-titik yang sering digunakan aksi maut tersebut, sehingga pihaknya bisa mengantisipasi.
“Kami juga pastikan bisa antsipasi kawasan yang sering digunakan aksi balap liar setiap tahunnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Kapolresta Bandung juga menyatakan dengan tegas akan melakukan razia terhadap peredaran dan jual beli petasan.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Masyarakat Mulai Laksanakan Tradisi Nyekar
Bahkan pihaknya juga dengan tegas akan menangkap dan memproses siapapun yang memperjualbeikan petasan.
Petasan menurutnya, termasuk kategori bahan peledak, sehingga pengedarnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
“Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun pidana penjara,” tegas Kusworo.***(bs)