Sempat Viral, Abang Jago Penganiaya Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

Bandung Raya716 Dilihat

Kota Cimahi – Sempat viral di media sosial berbagi video, kasus penganiayaan seorang pria terhadap perempuan akhirnya dapat terungkap oleh Polres Cimahi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan memberikan keterangan terkait kasus tersebut dengan menghadirkan pelaku.

Pelaku berinisial RES ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban R yang disampaikan pada keesokan harinya setelah kejadian pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: Pencoblosan Ulang di Kota Cimahi, Prabowo-Gibran Ungguli Dua Pesaingnya

Kejadian bermula saat pelaku mengantarkan korban menemui anaknya yang sedang bersama mantan suami korban.

Usai pertemuan, pelaku bersama korban menuju tempat kost korban. Namun setibanya ditempat kost, pelaku dan korban terlibat cekcok.

“Korban ini adalah pacar dari pelaku, dan motifnya pelaku cemburu terhadap mantan suami dan anak korban,” jelas Donny.

Baca juga: Habiskan Lebih dari Dua Triliun, Bendungan Lolak Diresmikan Presiden Jokowi

dalam percekcokan di tempat kost, pelaku diketahui sempat melayangkan tendangan dan pukulan ke arah wajah korban setelah kemudian mmbawa pergi ponsel milik korban.

Korban kemudian mengejar hingga keduanya kembali cekcok di lokasi tempat pemukulan seperti yang tampak dalam video, yakni di jalan Sisingamangaraja (pojok), Kota Cimahi.

“Di situ penganiayaan terjadi sekira pukul 18.00. Pelaku memukulkan tangannya ke arah mulut korban sehingga korban mengalami luka,”sambungnya.

Baca juga: Pasca Angin Puting Beliung, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian akhirnya dapat mengamankan pelaku di rumahnya, di wilayah Cidadap, Kota Bandung pada Jumat (24/2024)

Lebih lanjut Donny mengatakan, dari keterangan yang didapat, pelaku cukup sering melakukan kekerasan kepada korban selama keuanya berpacaran satu tahun.

Di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke arah Batujajar dan Kota Baru Parahyangan (Kabupaten Bandung Barat), hingga berakhir di Cidadap.

Baca juga: Status Tanggap Darurat, Bupati Bandung: Waspada Potensi Angin Kencang!

Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (1) dengan acaman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed