Bukan KPK yang Menyita, Ternyata Pengusaha Ini Serahkan Sendiri Barang Bukti Mobil Mewah Ke Rupbasan

Nasional366 Dilihat

Kota Bandung – Kabar terkait penyitaan beberapa mobil mewah yang dilakukan KPK dari Sekretaris MA Hasbi Hasan dibantah Penasihat Hukum (PH) pengusaha Dadan Tri Yudianto, Rizky Rismawan.

Bantahan itu di sampaikan Rizky dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa dalam kasus dugaan suap tersebut melibatkan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan dan pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto.

Baca juga:Lima Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Tewas Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (2/1/2024) itu beragendakan saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK

Menurut Rizky, pernyataan yang menyebut KPK menyita mobil-mobil mewah milik kliennya dari tangan Hasbi tidaklah benar.

Kliennya kata Rizky, menyerahkan mobil-mobil mewah kepada KPK untuk membantu kelancaran penyidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Cimahi Sebut Tahun Politik Pengaruhi Realisasi Program Kerja 2024

Penyerahan mobil oleh DTY juga dijelaskan oleh penasiat Hukum Asep Budianto. Ia memastikan, kliennya langsung yang menyerahkan mobil tersebut kepada KPK.

“Pada 9 Januari 2023 lalu, mobil-mobil mewah itu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” jelas Asep Budianto.

Jadi, Menurut Asep mobil McLaren MP4-12C warna kuning, Ferarri California warna merah, ataupun Land Cruiser yang kini berada di KPK bukan hasil kegiatan penyitaan KPK dari tangan Hasbi.

Baca juga: Fix, Mulai Awal 2024 Stinky dan Andre Taulany Dilarang menyanyikan lagu “Mungkinkah”

Sementara saat berada di Bandung, Rabu (3/12024), Rizky menandaskan, Kliennya tak pernah memberikan mobil-mobil mewah tersebut kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Sedianya ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, namun hanya tiga yang hadir, yakni Nurlela Kotridiyah, sales mobil mewah Allan Prima, dan Karyawan BCA Puji Lestari.

Menurut keterangan Rizky Rismawan, saksi Allan saat sidang menyebut mobil mewah yang dibeli DTY kepadanya untuk digunakan DTY sendiri.

Baca juga: Menikmati Suasana Ngabuburit Di Surganya Distro Bandung

DTY pun menurut Rizky tidak membantah keterangan dari ketiga saksi yang hadir saat itu.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa 9 Januari 2024, masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum KPK.***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *