Persoalan Hukum Jadi Pertanyaan Dominan Warga dalam Jumat Curhat Polresta Bandung

Bandung Raya525 Dilihat

Kabupaten Bandung – Selalu ada hal menarik dari setiap berlangsungnya program Jumat Curhat yang digelar Polresta Bandung, termasuk pada hari ini, Jumat (12/1/2023)

Dalam sesi tanya jawab Jumat Curhat yang dilaksanakan di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang itu, ada pertanyaan unik dari warga soal perbedaan utang piutang dan penipuan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo memberikan jawaban dan penjelasan lengkap terhadap penanya.

Baca juga: Banjir Dayeuhkolot, Kapolresta Bandung: Sebagian Warga Memilih Bertahan di Rumah

Menurutnya, jika kasus yang dialami masyarakat merupakan penipuan, maka hal itu berkaitan dengan pasal 378 KUHPidana.

“Jika itu merupakan penipuan, di sana ada unsur melawan hukum, unsur tipu muslihat, bujuk rayu dan keadaan palsunya,” jelas Kapolresta Bandung.

Kusworo pun memberi penjelasan atas pertanyaan warga terkait wasit dalam pemilu.

Baca juga: Ratusan Guru Ikuti Pelatihan Penyadaran Diri dalam Merawat Bumi

“Berkaitan dengan ini, kami sampaikan mekanismenya mulai dari Bawaslu yang memfilter, hingga ke kepolisian. Dan kami pastikan TNI-Polri netral dalam pemilu,” tandasnya.

Kepada Warta Pajajaran, Polisi berpangkat Melati tiga itu juga mengungkapkan beberapa pertanyaan yang disampaikan warga.

Beragam pertanyaan tersebut diantaranya mengenai dengan dua alat bukti dalam proses hukum, dugaan salah tangkap oleh kepolisian, serta persoalan KDRT.

Baca juga: Dhengenyoh Cuanki, Mendulang Rejeki Menuai Berkah Pandemi

Diakuinya, seluruh pertanyaan warga ia jawab sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *