Simak Update Ketersediaan Gas Elpiji Bersubsidi oleh Disdagkoperin Kota Cimahi Berikut Ini!

Bandung Raya445 Dilihat

Kota Cimahi – Warga Kota Cimahi tak perlu khawatir akan persediaan gas elpiji untuk keperluan rumah tangga akhir hingga tahun 2023.

Sepanjang 2023, Kota Cimahi mendapat jatah gas elpiji sebanyak 18.116 metrik ton. Bahkan kini masih terdapat cadangan sebanyak 1.210 metrik ton.

Dengan demikian, jika dikonversi ke dalam tabung, maka tahun ini Kota Cimahi mendapat kuota sebanyak 6.038.667 tabung.

Baca juga: Pastikan Kendaraan Laik Jalan, Dishub Kota Cimahi Lakukan Ramp Check di Rest Area

Hal itu disampaikan Dinas perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, menjawab kekhawatiran masyarakat akan stok gas elpiji.

“Kalau stok atau ketersediaan gas elpiji, kami pastikan cukup sampai akhir tahun ini,” ungkap Hella Haerani, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Kamis (28/12/2023).

Menurut Hella, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Hiswana Migas dalam hal persediaan gas elpiji, termasuk jika terjadi kekurangan untuk masyarakat.

Baca juga: Anggota DPR RI Ini Minta Pemerintah Usut Tuntas Peristiwa Ledakan Smelter di Sulawesi

Ia melanjutkan, enam juta lebih tabung
gas bersubsidi cukup untuk memenuhi dan telah sesuai dengan kebutuhan warga Kota Cimahi.

Pernyataannya tersebut diperkuat dengan pengakuan belum adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji di daerahnya.

Hella menegaskan kembali terkait peruntukan gas elpiji bersubsidi. Menurutnya hanya masyarakat miskin dengan penghasilan dibawah Rp1,5 juta yang diperbolehkan menggunakannya.

Baca juga: Warga Desa Sadu Sampaikan Keluhan Masih Maraknya Penjualan Miras Berpindah Tempat

Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil termasuk dalam golongan yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi.

Menyinggung harga eceran gas dengan tabung berwarna hijau terseut, Hella kembali mengingatkan jika Harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp16.600.

Penentuan harga tersebut menurutnya telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan WaliKota Nomor:542/Kep.96 Diskopindagtan/III/2015/2015.***(Heryana)

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Warga Waspada

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *