Remaja Pelaku Aksi Balap Liar Bersenjata Tajam Digaruk Polisi

Bandung Raya631 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sembilan remaja harus berurusan dengan patugas kepolisisn Resor Kota (Polresta) Bandung setelah diamankan saat melakukan aksi balapan liar.

Tak hanya melakukan balap liar pada Minggu (10/12/2023), sekelompok remaja tersebut juga kedapatan membawa senjata tajam.

Kesembila remaja tersebut diamankan Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung pada sekira pukul 03.00 dini hari WIB di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Pada saat didatangi petugas, beberapa pemuda yang membawa senjata tajam ini melarikan diri,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Namun berkat kesigapan petugas, beberapa diantaranya berhasil ditangkap. Bahkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kusoro menyebut satu orang diantaranya tabrakan saat melarikan diri.

Kelompok remaja yang menamakan dirinya “Absurd” itu kata Kusworo mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga jika ada serangan dari lawan mereka.

“Kami juga menghadirkan para orang tua pelaku, untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Sanksi ancaman pidana 10 tahun pejara telah menanti mereka yang kedapatan membawa senjata tajam. Hal itu karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tertangkapnya kelompok pemuda tersebut, dikatakan Kapolresta Bandung berkat laporan masyarakat dan patroli yang rutin dilakukan pihaknya sejak selepas maghrib hingga pagi hari.

Masyarakat diimbau Kapolresta untuk melapor jika dilingkungan sekitarnya terdapat balapan liar hingga penjualan obat-obatan keras dan terlarang.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *