Dor! Sempat Kabur, Sisa Pengeroyok Polisi di Kabupaten Bandung Ditembak Aparat

Bandung Raya686 Dilihat

Kabupaten Bandung – Satu orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cimaung yang videonya viral di media sosial akhirnya ditembak Satreskrim Polresta Bandung.

Pelaku berinisial UW alias Kampeng (39) merupakan satu dari lima kawanan anggota ormas yang berhasil melarikan diri usai mengetahui video pengeroyokannya viral.

Sementara empat pelaku TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27) telah dirigkus polisi kurang dari 24 jam sejak kejadian pada Rabu (20/21/2023).

Baca juga: Sesuai Harapan Pemirsa, Berandalan Pengeroyok Anggota Polisi Akhirnya Diringkus Polresta Bandung 

“Satu pelaku ini kabur pada Rabu malam setelah sorenya melakukan pengeroyokan bersama empat temannya yang juga anggota GBR,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (24/12/2023) itu, Kusworo menyebut pelaku melarikan diri ke wilayah Naringgul, Cianjur Selatan. Petugas menangkapnya pada Jumat (22/12/2023).

Namun dalam penangkapan tersebut Petugas terpaksa memberi pelaku hadiah timah panas karena melkukan perlawanan.

Baca juga: Siap Amankan Libur Nataru, Polresta Bandung Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2023

“Karena melawan, maka petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial berisi pengeroyokan sekelompok pemuda terhadap seorang anggota polsek Cimaung yang hendak pulang setelah bertugas.

Di tengah perjalanan jalur Soreang-Bandung, polisi bernama Bripka Chevy Dwiki Rustandi itu berusaha melerai percekcokan antara para pelaku dengan sopir.

Bukannya berhenti, para pelaku yang berjumlah lima orang saat itu malah mengeroyok Bripka Chevy, meski korban saat itu telah memberitahukan jika dirinya anggota Polisi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Menteri Kesehatan Minta Masyarakat Lakukan Ini

Usai ditengkap, pelaku kata Kapolresta mengakui jika dirinya turut serta melakukan pemukulan terhadap Bripka Chevy dan salah seorang pengendara.

“Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu,” ujarnya.

UW dijerat beberapa pasal (berlapis) mulai dari pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara, pasal 212 serta pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam 20 tahun penjara.***(bs)

Baca juga: Tiba di Qatar, Timnas U20 Siap Geber Latihan dan Ikuti Tiga Turnamen Ini

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *