Massa Ormas Manggala Garuda Putih Duduki Lahan di Ciater, Klaim Amankan Aset Ahli Waris

Jawa Barat1007 Dilihat

Kabupaten Subang – Sejumlah massa anggota Ormas Manggala Garuda Putih mendatangi perkebunan teh di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Senin (27/11/2023).

Mereka mengaku bermaksud menjaga sebidang tanah yang diklaim milik salah seorang ahli waris bernama Ari M S Hidayat Faber.

Menurut Kuasa Hukum ahli waris Muhamad Ijudin Rahmat, diatas lahan tersebut telah dipasang papan larangan bagi pihak manapun untuk menggunakan atau sekedar melintasinya.

Namun pihaknya melihat ada sejumlah aset milik PTPN VIII yang berada di atas lahan tersebut.

“Intinya, mulai hari Senin ini 27 November 2023, kami sebagai kuasa hukum dari Faber menyatakan somasi terakhir kepada PTPN VIII, apabila ada barang bergerak atau tidak bergerak di lokasi tanah kami untuk segera dikosongkan,” tandas Ijudin.

Ia melanjutkan, pihaknya memberi tenggat waktu tujuh hari untuk PTPN VIII agar segera mengosongkan lahan tersebut.

“Kalau tidak ada pengosongan sampai tujuh hari ke depan, jangan salahkan kami jika kami kosongkan secara paksa, baik kebun teh atau apapun bentuknya,” sambungnya.

Ijudin yang juga merupakan Kuasa Hukum DPP Mangala Garuda Putih  menegaskan, siapapun tidak diperkenankan menggunakan lahan tersebut, meski hanya untuk menyimpan barang atau alasan apapun.

Hal itu ia tegaskan dengan pernyataan bahwa sejak dahulu ahli waris mengantongi bukti kepemilikan yang sah berdasarkan penetapan sejak 14 Maret 1998.

Dirinya bahkan menyebut pemilik objek telah mendapat keuatan hukum atas kepemilikan lahan tesebut berdasarkan putusan PN Subang, hingga Mahkamah Agung.

Apabila memaksa masuk tanpa ijin dari yang berhak dan sudah mengantongi kekuatan hukum, maka diancam pidana 7tahun penjara sebagaimana pasal 167 KUHP,” tegas Ijudin.

Diketahui, objek lahan yang dimaksud Ijudin memiiki luas lebih dari 330 hektar itu berlokasi di Desa Cicadas Panaruban dan Desa Sukamandi, Kecamatan Sagala Herang, Kabupaten Subang.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi Warta Pajajaran belum mendapatkan penjelasan dari pihak PTPN VIII***(AJ)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *