Dua Tahun Beroperasi, Pengedar Obat Aborsi Dibekuk Polresta Bandung

Bandung Raya525 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dua orang pelaku penjual obat aborsi berhasil diamankan Polresta Bandung melalui Sat Narkoba.

Dalam koferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut.

Meurutnya, para pelaku memperjualbelikan obat keras secara ilegal yang digunakan untuk menggugurkan kandungan alias aborsi.

Kasus tersebut kata Kusworo terungkap pada 23 Oktober 2023 lalu. Saat itu pelaku menawarkan obat ilegal tersebut melalui sosial media Facebook.

“Tersangka inisial SM itu membuka facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi,” kata Kusworo.

Transaksi penjualan obat keras untuk aborsi sendri kata Kapolresta merupakan kelanjutan dari para pengikut grup media sosial tersebut yang saling bertukar nomor whatsapp.

Tak sedikit pengikut grup itu berkonsultasi kepada para tersangka yang kemudian terjadilah transaksi jual beli barang haram tersebut.

Menurut kusworo, obat yang dijual pelaku merupakan obat penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan sisa-sisa pasca melahirkan. Keterangan itu ia dapatkan dari dokter.

“Maka mengkonsumsi obat ini dikonsumsi untuk membersihkan jaringan pasca melahirkan,” ujarnya.

Bahayanya lanjut Kapolresta Bandung, obat tersebut bisa membuat bayi dalam kandungan menderita kecacatan sekaligus mengancam keselamatan ibu yang mengandungnya.

Sedikitnya telah ada 20 orang wanita hamil yang menjadi korban kelakuan para tersangka yang beroperasi sejak 2021 lalu.

Korbannya sedir kata Kusworo berasal dari berbagai darah di luar Bandung seperti Kupang dan wilayah Sumatera. Sementara tiga korban disebutnya berasal dari Bandung.

Pelaku SM mendapatkan obat keras tersebut dari RI sebanyak 12 strip yang dibelinya dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian SM menjual kepada konsumennya dengan harga Rp1,5 juta untuk setiap satu strip.

Kini pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *