Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) menjadi agenda rutin yang selalu diumumkan pada akhir November setiap tahunnya.
Penentuan besaran kenaikan UMK terlebih dahulu dilakukan penghitungan ssebelum akhirnya diumumkan menjelang akhir tahun.
Kepala Bidang Hubungan Industrial danJamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi Febie Perdana memastikan pihaknya telah membuat penghitungan UMK untuk tahun 2024 dalam sebuah simulasi.
Penghitungan tersebut menurutnya didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dengan rumus yang mencakup tiga variabel.
Ketiga variabel yang dimaksud Febie yakni laju pertumbuhan ekonomi (LPE) yang mengacu pada provinsi, inflasi, dan indeks tertentu (alfa).
“Inflasinya itu diangka 2,35 persen, dan LPE (Provinsi) itu 5,93 persen, dan alfa itu dari 0,10 sampai 0,30,” ungkap Febie, Selasa (21/11/2023).
Penghitungan simulai tersebut dilakukan dengan menambahkan antara nlai inflasi dengan alfa, kemudian dikalikan dengan LPE dan dikalikan dengan UMK saat ini, sehingga muncul besaran kenaikan UMK.
Semisal jika alfa 0,10, dengan UMK saat ini Rp3.514.093,25, maka UMK 2024 naik menjadi Rp.3.617.477,87 atau sebesar 2,95 persen.
Disnaker Kota Cimahi melakukan simulasi berikutnya dengan mengganti angka alfa. Jika alfa yang digunakan 0,20, maka hasilnya diperoleh kenaikan 3,53 persen, atau sebesar Rp124.188,06.
Nilai Alfa kata Febie, ditentukan oleh pemerintah pusat melalui penghitungan rata-rata penyerapan kerja dan medium upah.
Simulasi terset dipastikannya bukan hasil mutlak yang menjadi kepastian, tetapi terlebih dahulu akan dibawa dalam rapat bersama Dewan Pengupahan.
Hasil rapat pleno itu kemudian akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Cimahi untuk direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Setiap kabupaten/kota wajib menyampaikan rekomendasi UMK paling lambat 27 November sebelum akhirnya akan diplenokan lagi.***